
Teropongindonesianews.com
Jakarta – Sejarah politik Indonesia sering kali memperlihatkan pola yang repetitif: individu yang datang dengan semangat disrupsi dan pembaruan sering kali berakhir di meja hijau setelah masa jabatannya usai. Fenomena terbaru yang menjadi sorotan publik adalah dugaan kriminalisasi terhadap Nadiem Makarim, sang pendiri Gojek yang sempat menduduki kursi Mendikbudristek. Kasus yang menyeret namanya, baik terkait kebijakan kementerian maupun keterkaitannya dengan entitas bisnis masa lalunya, kini dipandang oleh banyak pihak bukan sekadar penegakan hukum murni, melainkan sebuah “State Crime” atau kejahatan negara yang terstruktur.
Nadiem Makarim datang ke birokrasi dengan konsep “Merdeka Belajar” yang mendobrak pakem lama. Namun, langkah-langkah transformatif tersebut kerap berbenturan dengan kepentingan kelompok status quo yang telah mapan di dalam birokrasi pendidikan. Ketika seorang inovator masuk ke dalam sistem yang kaku, gesekan tidak hanya terjadi pada level kebijakan, tetapi juga pada level hukum.
Dugaan kriminalisasi ini muncul saat celah-celah administratif mulai dicari dan dibesar-besarkan untuk menjadi delik pidana. Fenomena ini mengingatkan publik pada kasus Labora Sitorus satu dekade silam, di mana seorang anggota polisi dengan kreativitas bisnis yang tinggi akhirnya dihancurkan oleh mesin negara dengan tuduhan yang dinilai banyak pihak sangat dipaksakan.
Kejahatan Negara terhadap Anak Bangsa
Aktivis HAM internasional, Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat tajam terkait situasi ini. Menurutnya, negara sering kali gagal melindungi putra-putri terbaiknya yang telah memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi digital dan pendidikan.
“Apa yang kita saksikan hari ini adalah indikasi kuat terjadinya kejahatan negara (state crime) terhadap Nadiem Makarim. Sangat ironis, seorang pengusaha transportasi online yang sukses membawa nama Indonesia ke panggung dunia, kini justru diburu dengan cara-cara yang mengingatkan kita pada nasib Labora Sitorus. Ini adalah pola pembunuhan karakter dan penghancuran aset bangsa melalui tangan penegak hukum yang disetir oleh kepentingan politik tertentu,” tegas Wilson Lalengke, Kamis, 14 Mei 2026.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menambahkan bahwa jika negara terus-menerus memanen “anak-anaknya” sendiri dengan cara kriminalisasi, maka tidak akan ada lagi orang pintar dan inovatif yang mau mengabdi pada birokrasi. “Jangan sampai hukum menjadi alat pemuas dahaga kekuasaan bagi mereka yang terganggu oleh perubahan. Jika Nadiem benar-benar dikriminalisasi, maka ini adalah lonceng kematian bagi inovasi di tanah air,” tambah pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Waga Indonesia (PPWI) itu.
Hukum Rimba dalam Jubah Hukum
Secara filosofis, kasus ini mencerminkan apa yang disebut oleh Michel Foucault (1926-1984) sebagai “Discipline and Punish”. Negara menggunakan instrumen hukum bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk mendisiplinkan individu yang dianggap “menyimpang” dari norma birokrasi yang ada. Nadiem, dengan segala pemikiran teknokratisnya, adalah anomali bagi sistem yang konservatif.
Filsuf Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949), pernah mengemukakan tentang “Ketidakadilan yang Sah” (Statutory Lawlessness). Ia memperingatkan bahwa ada kalanya undang-undang diterapkan secara formal benar, namun secara substantif merupakan ketidakadilan yang sangat nyata. Jika penegakan hukum terhadap Nadiem hanya berfokus pada kesalahan administratif yang dicari-cari tanpa melihat itikad baik dalam transformasi pendidikan, maka hukum tersebut telah kehilangan ruh keadilannya.
Selain itu, pemikiran Thomas Hobbes (1588-1679) mengenai Leviathan juga relevan. Negara (Leviathan) memiliki kekuatan absolut untuk menelan siapa pun. Namun, Hobbes juga menekankan bahwa tujuan negara adalah untuk keamanan warga negara. Ketika negara justru menjadi ancaman bagi warga negaranya yang berprestasi, maka terjadi kerusakan pada “Kontrak Sosial” yang menjadi fondasi berdirinya bangsa ini.
Dugaan kriminalisasi ini juga memperlihatkan sisi gelap dari Power Tendency – kecenderungan kekuasaan untuk korup. Dalam kacamata John Dalberg-Acton (1834-1902), “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Korupsi di sini tidak selalu berarti uang, tetapi korupsi fungsi penegakan hukum untuk tujuan eliminasi lawan politik.
Indonesia seharusnya belajar dari masa lalu. Penghancuran tokoh-tokoh potensial melalui jalur hukum hanya akan meninggalkan luka sejarah dan ketakutan bagi generasi mendatang. Nadiem Makarim, terlepas dari segala kontroversi kebijakannya, adalah simbol dari keberanian anak muda Indonesia untuk mendobrak batas. Menghukum inovasi dengan kriminalisasi adalah langkah mundur yang sangat jauh bagi demokrasi kita.
Menanti Kejernihan Nurani Penegak Hukum
Publik kini menunggu, apakah institusi penegak hukum akan tetap menjadi alat penindas bagi penguasa, ataukah mereka mampu berdiri tegak sebagai benteng keadilan. Jika dugaan kriminalisasi ini terbukti benar, maka narasi “Indonesia Emas” hanya akan menjadi slogan kosong di atas tumpukan mayat-mayat karier putra bangsa yang dihancurkan oleh negaranya sendiri.
Pemerintah saat ini harus memastikan bahwa tidak ada pesanan politik dalam setiap pengusutan kasus hukum. Keadilan harus tegak lurus, bukan meliuk-liuk mengikuti arah angin kepentingan. Nadiem Makarim berhak atas proses hukum yang adil, transparan, dan bebas dari intimidasi “kejahatan negara” sebagaimana yang pernah menimpa para pendahulunya.
Sadek






