Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
WAY KANAN — Banjir kembali merendam kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Mathla’ul Anwar dan Masjid Ijtihad yang berlokasi di Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat malam (23/05/2026).
Genangan air yang mencapai ketinggian sekitar 80 sentimeter tersebut masuk ke rumah warga dan area ibadah, hingga mengakibatkan aktivitas masyarakat serta para santri lumpuh total.
Peristiwa ini memicu keluhan keras dari warga sekitar. Masyarakat menilai, banjir menahun ini bukan semata-mata akibat curah hujan yang tinggi, melainkan diduga kuat dipicu oleh buruknya sistem drainase dan adanya penyumbatan saluran air di sekitar lokasi.
Warga menuding penyumbatan drainase terjadi di area sekitar Hotel Putri Agung yang berada tepat di samping pondok pesantren, sehingga air meluap dan menggenangi permukiman.
“Jangan tunggu korban lebih besar. Pemerintah harus hadir dan menyelesaikan persoalan ini sampai tuntas. Pondok pesantren dan masjid jangan sampai terus menjadi korban banjir setiap kali hujan turun,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Akibat banjir ini, sejumlah rumah warga terendam, fasilitas dan perlengkapan pondok pesantren mengalami kerusakan, serta area Masjid Ijtihad dipenuhi lumpur. Para santri dan masyarakat sekitar terpaksa berjibaku melakukan evakuasi barang-barang berharga ke tempat yang lebih aman untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui dinas terkait—seperti Dinas PUPR, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, pihak kecamatan, hingga aparat kampung—untuk segera turun ke lokasi. Warga meminta adanya penanganan darurat sekaligus investigasi menyeluruh terkait penyebab utama tersumbatnya aliran air ttersebut

Warga menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keselamatan publik, fasilitas pendidikan keagamaan, dan tempat ibadah. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran tata ruang yang menyebabkan tersumbatnya saluran air, pemerintah diminta bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Secara hukum, pengelolaan saluran air dan lingkungan telah diatur dalam dua undang-undang mendasar:
• UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Menyatakan bahwa setiap pihak wajib menjaga keberlangsungan fungsi sumber daya air dan dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan prasarana pengairan atau mengganggu aliran air.
• UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menegaskan kewajiban setiap orang atau badan usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melarang aktivitas yang memicu kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.
Oleh karena itu, warga berharap pemerintah daerah tidak hanya memberikan solusi jangka pendek. Perlu ada langkah konkret seperti normalisasi drainase, pembongkaran paksa pada saluran yang tersumbat, serta pengawasan ketat terhadap bangunan di sekitar saluran air.
Selain kepada pihak eksekutif, masyarakat juga meminta DPRD Kabupaten Way Kanan untuk ikut turun tangan menjalankan fungsi pengawasan. Peran legislatif dinilai penting agar perbaikan tata kelola lingkungan dan drainase di kawasan Tiuh Balak Pasar dapat dikawal hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, genangan air dilaporkan masih terlihat di beberapa titik. Warga bersama para santri masih terus bergotong-royong membersihkan sisa lumpur dan mengamankan barang-barang yang terdampak banjir
Darwin








