
Teropong Indonesia News
Pasuruan, 29 Mei 2026 – Kepala Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menanggapi tegas pemberitaan berjudul “Carut Marut Program PTSL Desa Randupitu” yang belakangan ramai dibahas masyarakat. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar, kurang data lengkap, serta belum memuat klarifikasi utuh dari pihak desa, sehingga cenderung menggiring opini publik seolah ada pelanggaran.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang langsung membentuk opini seolah ada pelanggaran, padahal fakta di lapangan tidak demikian. Program PTSL berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang ada,” tegas Kepala Desa Randupitu.
Ia menjelaskan pelaksanaan PTSL melibatkan banyak pihak dan beragam kebutuhan administrasi sesuai kondisi masing-masing bidang tanah warga. Informasi yang beredar, kata dia, harus dikaji menyeluruh agar tak menimbulkan salah paham. Ia juga menyoroti pentingnya media menerapkan prinsip keberimbangan.
“Kalau ingin menyampaikan kritik boleh, tapi harus berdasar fakta dan data jelas. Jangan hanya pakai narasumber anonim lalu membentuk opini publik,” tambahnya.
Sementara itu, seorang praktisi hukum mengingatkan pers wajib menjunjung tinggi etika jurnalistik. Berita harus dibangun berdasar prinsip 5W+1H, bukti kuat, dan sumber jelas, bukan asumsi atau dugaan semata.
“Asas praduga tak bersalah harus Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat pembentuk opini sepihak,” pungkasnya.Bantah Tudingan PTSL, Praktisi Hukum Ingatkan Etika Pers
Pasuruan, 29 Mei 2026 – Kepala Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menanggapi tegas pemberitaan berjudul “Carut Marut Program PTSL Desa Randupitu” yang belakangan ramai dibahas masyarakat. Ia menilai pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar, kurang data lengkap, serta belum memuat klarifikasi utuh dari pihak desa, sehingga cenderung menggiring opini publik seolah ada pelanggaran.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang langsung membentuk opini seolah ada pelanggaran, padahal fakta di lapangan tidak demikian. Program PTSL berjalan sesuai mekanisme dan tahapan yang ada,” tegas Kepala Desa Randupitu.
Ia menjelaskan pelaksanaan PTSL melibatkan banyak pihak dan beragam kebutuhan administrasi sesuai kondisi masing-masing bidang tanah warga. Informasi yang beredar, kata dia, harus dikaji menyeluruh agar tak menimbulkan salah paham. Ia juga menyoroti pentingnya media menerapkan prinsip keberimbangan.
“Kalau ingin menyampaikan kritik boleh, tapi harus berdasar fakta dan data jelas. Jangan hanya pakai narasumber anonim lalu membentuk opini publik,” tambahnya.
Sementara itu, seorang praktisi hukum mengingatkan pers wajib menjunjung tinggi etika jurnalistik. Berita harus dibangun berdasar prinsip 5W+1H, bukti kuat, dan sumber jelas, bukan asumsi atau dugaan semata.
“Asas praduga tak bersalah harus dijaga. Kata ‘diduga’ tak boleh jadi alat menggiring opini tanpa pembuktian. Kebebasan pers ada, tapi dibarengi tanggung jawab moral dan hukum. Jangan sampai menimbulkan fitnah atau merusak nama baik sebelum ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat kini makin cerdas menilai informasi. Media diminta lebih profesional, objektif, dan mengutamakan fakta ketimbang sensasi.
“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat pembentuk opini sepihak,” pungkasnya.
Irawan – Kabiro Pasuruan





