
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Pelaksanaan eksekusi pengosongan aset di Komplek Pergudangan Suri Mulia, Jl. Raya Margomulyo No. 44, berlangsung panas dan mendapat perlawanan sengit dari ahli waris almarhum Thio John Herryanto Sutekno, Kamis (4/6). Kuasa hukum ahli waris, Dr. Yafeti Waruwu, SH., MH., menolak tegas Penetapan Eksekusi PN Surabaya No. 57/Pdt.Eks/2025/PN.Sby, dengan alasan putusan belum berkekuatan hukum tetap dan proses hukum lain masih berjalan.
Menurut Yafeti, sengketa bermula dari kredit Rp25 Miliar di BNI Graha Pangeran. Di tengah masa perlindungan kredit saat pandemi, bank secara sepihak mengajukan lelang. Nilai pasar aset seluas 3.202 m² diperkirakan mencapai Rp32 Miliar, namun dilelang dengan batas bawah hanya Rp15,6 Miliar dan dimenangkan pengelola kompleks. Meski aset sudah diambil, ahli waris masih dibebani sisa utang Rp24 Miliar tanpa surat pelunasan.
“Ini sangat tidak adil. Aset nilainya jauh di atas utang, diambil lewat lelang murah, tapi utangnya belum dianggap lunas. Kami curiga ada pengaturan antara penilai, bank, dan pemenang lelang,” tegas Yafeti.
Pihaknya menilai eksekusi cacat hukum karena masih ada empat perkara aktif yang belum inkrah, mulai dari tingkat Kasasi hingga gugatan baru yang sedang diperiksa PN Surabaya. Meski protes diabaikan dan juru sita tetap melaksanakan perintah, kuasa hukum berjanji melapor ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
“Perintah ini atas nama Ketua PN, padahal bertentangan hukum acara. Kami akan lapor Ketua PN ke MA dan KY. Kami tidak akan menyerah menuntut keadilan,” tandasnya. Red







