
Teropong Indonesia News
MAKASSAR – Koalisi Rakyat Sulsel Lawan Proyek Strategis Nasional (PSN) menuding penggusuran lahan dan permukiman petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur berlangsung dengan cara represif yang melibatkan aparat gabungan. Tudingan ini disampaikan dalam konferensi pers di LBH Makassar, Jumat (31/7/2026).

Perwakilan koalisi M. Ismail menegaskan tindakan pengosongan lahan bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan peristiwa kemanusiaan yang berpotensi menimbulkan trauma mendalam bagi warga yang telah bermukim dan menggarap lahan sejak 1998. Koalisi mencatat sedikitnya 17 rumah dibongkar, sejumlah warga mengalami luka-luka, sekitar 30 orang terpaksa mengungsi di musala, serta pendamping hukum juga turut menjadi sasaran kekerasan yang dinilai melanggar prinsip perlindungan pembela HAM dan aturan Anti-SLAPP.

Proses pembongkaran disebut masih berlanjut hingga Jumat ini. Koalisi mempertanyakan keabsahan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) tahun 2024 yang dinilai tidak transparan serta mengabaikan penguasaan fisik warga, sekaligus mempersoalkan mekanisme santunan yang tidak menggantikan proses pengadaan tanah yang partisipatif. Padahal sebelumnya Komnas HAM telah merekomendasikan penundaan penggusuran guna mencari kesepakatan, namun rekomendasi tersebut dinilai tidak diindahkan.
Koalisi mendesak penghentian total penggusuran paksa, penarikan aparat dari lokasi, evaluasi status PSN PT IHIP, serta meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan turun langsung mengawal perlindungan warga. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Luwu Timur, aparat berwenang maupun pihak PT IHIP. (TIM RED)








