
Teropong Indonesia News
JAKARTA, 8 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKAN Indonesia mendesak pemerintah segera menetapkan Status Darurat Pemasyarakatan Nasional menyusul kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) per 2 Juni 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 272.577 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 146.860 orang. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat kelebihan kapasitas (overcapacity) mencapai 86 persen.
Ketua III DPP LPKAN Indonesia, Andre Febrianto, SH, menilai situasi tersebut bukan lagi persoalan administratif semata, melainkan telah menjadi ancaman serius terhadap keamanan nasional dan masa depan generasi muda Indonesia.

“Kondisi ini sudah masuk kategori darurat. Jika tidak ada langkah luar biasa dari pemerintah, maka kita berpotensi menghadapi ledakan masalah sosial dan kriminalitas di masa depan. Lapas yang penuh sesak dan terpapar jaringan narkoba berpotensi menjadi tempat lahirnya pelaku kejahatan baru,” tegas Andre dalam keterangannya, Senin (8/6).
Selain persoalan overcapacity, LPKAN juga menyoroti tingginya jumlah narapidana kasus narkotika yang disebut mencapai lebih dari 50 persen dari total penghuni lapas dan rutan. Menurut mereka, kondisi tersebut menciptakan lingkungan yang rentan terhadap peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
LPKAN menilai banyak pengguna dan pecandu narkotika yang masuk ke lapas justru berisiko terpapar jaringan peredaran gelap narkoba yang lebih besar selama menjalani masa pidana.
Untuk itu, LPKAN menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah diminta segera mendeklarasikan Status Darurat Pemasyarakatan Nasional guna membuka ruang percepatan kebijakan, termasuk pengalokasian anggaran khusus, peningkatan pengamanan, serta percepatan pembangunan lapas baru.
Kedua, LPKAN mendesak pelaksanaan sidak nasional serentak di seluruh lapas dan rutan dengan melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri, guna memberantas jaringan narkoba yang masih beroperasi dari dalam lapas.
Ketiga, organisasi tersebut meminta pemerintah memperluas penerapan pidana non-kustodial bagi pengguna, pecandu, dan pelaku narkotika kategori ringan melalui program rehabilitasi dan kerja sosial. Langkah ini dinilai dapat mengurangi kepadatan lapas sekaligus menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk sistem pemasyarakatan yang terlalu padat.
Keempat, DPP LPKAN Indonesia menginstruksikan seluruh jajaran organisasi di daerah untuk membentuk Satgas Darurat Lapas yang bertugas melakukan pemantauan terhadap kondisi fisik lapas, dugaan pungutan liar, hingga efektivitas program pembinaan warga binaan.
Menurut Andre, hasil pemantauan tersebut akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, DPR RI, serta aparat penegak hukum guna mendorong perbaikan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh.
Menutup pernyataannya, LPKAN mengajak generasi muda untuk menjauhi narkoba dan meminta negara mengambil langkah tegas dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan.
“Jangan sampai anak bangsa masuk lapas sebagai korban penyalahgunaan narkoba, tetapi keluar menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba karena sistem yang tidak mampu melakukan pembinaan secara optimal,” pungkas Andre. Red








