
Teropong Indonesia News
Palembang – Pekerjaan rehabilitasi gedung kompleks Asrama Haji Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya gedung Madina dan Muzdalifah di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, menjadi sorotan tajam. Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp13.371.000.000 disinyalir sarat penyimpangan dan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB), sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil penelusuran Teropong Indonesia News, surat konfirmasi resmi telah dikirimkan kepada Kepala Biro Umum Provinsi Sumatera Selatan pada 3 Juni 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan maupun penjelasan dari pihak berwenang. Sikap diam ini dinilai melanggar Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan jawaban atas permintaan informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Keterangan yang diperoleh dari sejumlah pihak yang enggan disebutkan namanya memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak berjalan sesuai ketentuan. Hal yang semakin menimbulkan tanda tanya: kegiatan yang dimulai pada Juni 2025 ini tidak tercatat dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan keberadaannya hanya dapat ditemukan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dengan kode RUP 58670561. Hal ini memunculkan anggapan bahwa pihak Biro Umum berupaya melindungi kontraktor pelaksana dari pengawasan publik.

Hartono, aktivis LSM Teropong yang rutin memantau penggunaan anggaran negara dan daerah, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan sudah cukup nyata. Menurutnya, hal‑hal yang terungkap mengarah pada pelanggaran Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aturan ini melarang setiap orang yang mengelola keuangan negara/daerah mengambil keuntungan pribadi, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan perbuatan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara.
“Penyimpangan yang terjadi diduga telah merugikan rakyat dan keuangan daerah. Penegak hukum harus sigap turun tangan agar setiap rupiah yang disediakan pemerintah benar‑benar tepat sasaran,” tegas Hartono.
Merespons hal tersebut, LSM Teropong berencana segera menyampaikan laporan resmi kepada Kepala Kejaksaan Agung di Jakarta. Mereka meminta agar Kejagung segera memanggil dan memeriksa Kepala Biro Umum Provinsi Sumatera Selatan serta pihak‑pihak terkait untuk mengungkap fakta hingga tuntas.
Pihak LSM juga berharap penegakan hukum berjalan adil dan konsisten, tidak bersikap “tumpul ke atas namun tajam ke bawah”, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga.
IR – SUMSEL








