
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi a de charge atau saksi meringankan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Ketiga saksi tersebut adalah Sihabhudin selaku Sekretaris Umum Pondok Pesantren Al-Ibrohimi, Zhuratul Halimah yang merupakan guru TPQ, serta Alfiah yang juga berprofesi sebagai tenaga pendidik di lingkungan Pondok Pesantren Al-Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Dalam keterangannya, Sihabhudin menyampaikan bahwa dana hibah yang diterima pondok pesantren digunakan untuk pengembangan aset dan fasilitas pendidikan. Menurutnya, sebagian dana dialokasikan untuk pembelian sebidang tanah berukuran 6 x 12 meter persegi milik Rofiatul Masruroh senilai Rp200 juta yang diperuntukkan bagi koperasi pondok.
Selain itu, dana juga digunakan sebagai uang muka pembelian lahan yang direncanakan untuk pembangunan kantor atau Bank Lantabur. Pembayaran uang muka sebesar Rp150 juta diberikan kepada Sadad dari total nilai transaksi sebesar Rp350 juta.
Sihabhudin juga menjelaskan bahwa sisa dana sekitar Rp50 juta digunakan untuk pembangunan fasilitas pondok, antara lain gedung serbaguna atau TPQ, pemasangan paving, serta pembangunan balai pertemuan pengurus lembaga pondok. Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran tersebut telah disampaikan secara terbuka kepada pengurus dan keluarga besar pondok pesantren.
“Informasi mengenai penggunaan dana hibah selalu disampaikan kepada pengurus melalui grup komunikasi internal, termasuk terkait pembelian tanah yang bersumber dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Sihabhudin dalam persidangan.
Sementara itu, saksi Zhuratul Halimah membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Sihabhudin. Ia menyatakan bahwa pembangunan asrama santri yang sebelumnya menjadi sorotan dalam perkara tersebut tidak menggunakan dana hibah, melainkan berasal dari dana SPP, infak santri, serta sumbangan amal jariyah dari wali santri.
Menurut Halimah, dana hasil sewa bangunan Bank Lantabur juga digunakan untuk kepentingan operasional dan pengembangan Pondok Pesantren Al-Ibrohimi.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Toha, S.H., M.H., menilai keterangan para saksi meringankan semakin memperkuat argumentasi bahwa penggunaan dana hibah dilakukan untuk kepentingan lembaga, bukan untuk keuntungan pribadi para terdakwa.
Ia juga menyoroti belum hadirnya saksi ahli pidana yang dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam beberapa agenda persidangan terakhir.
“Keterangan para saksi hari ini memberikan gambaran mengenai penggunaan dana hibah yang menurut kami diperuntukkan bagi kepentingan pondok pesantren. Kami berharap seluruh proses pembuktian dapat berjalan secara terbuka dan objektif,” kata Ahmad Toha.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim untuk mendengarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya sebelum memasuki tahap tuntutan maupun pembelaan.
Perkara dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren Al-Ibrohimi ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Red







