
Teropong Indonesia News
PEWARTA : TOMY / YULI
Jember – Rapat Paripurna agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Nota Penjelasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang sidang utama kantor DPRD Jember pada Senin (22/6/2016) malam.
Dalam pidatonya, Bupati Jember, Gus Fawait, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketujuh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, evaluasi, serta konstruktif pertanyaan demi kemajuan daerah.
Bupati Gus Fawait menegaskan pihak eksekutif siap menyelaraskan langkah dengan legislatif untuk merampungkan keenam regulasi tersebut.
Pertama, terkait dengan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. Bupati mengakui serapan belanja modal yang mencapai 68,93 persen masih memerlukan evaluasi serius karena berdampak langsung pada sektor infrastruktur dan ekonomi warga.
Hambatan teknis seperti durasi pengadaan barang/jasa dan penyesuaian regulasi akan diatasi lewat akselerasi tender di awal tahun dan peningkatan kapasitas SDM.
Terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 648 miliar, Gus Fawait memperjelas bahwa dana tersebut mayoritas merupakan dana terikat seperti kas BLUD, BOSP, dan BOK Puskesmas yang tidak bisa dialihkan ke program baru.
Pemerintah juga berkomitmen mendorong kemandirian fiskal tanpa membebani warga lewat optimalisasi aset idle (mati) dan restrukturisasi BUMD. Di sektor sosial dan ekonomi, validasi data kemiskinan ekstrem terus diperbaiki melalui verifikasi lapangan oleh ASN agar program perlindungan sosial tepat sasaran.
Kedua, tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Gus Fawait memaparkan bahwa revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan demi menindaklanjuti evaluasi Kementerian Keuangan serta Kemendagri.
Salah satu poin krusial adalah kebijakan proteksi UMKM, di mana batas omzet kuliner yang bebas dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dinaikkan dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta per bulan guna mendongkrak PAD, skema retribusi parkir akan dialihkan dari sistem bayar di tempat menjadi metode parkir berlangganan.
Ketiga,penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu (JUT). Raperda JUT dirancang sebagai instrumen regulasi untuk menata jalur kabel dan utilitas, baik di udara maupun bawah tanah. Kebijakan ini diprioritaskan untuk area segitiga emas Jember agar wajah kota menjadi lebih rapi, aman, dan bernilai estetika tinggi.
Gus Fawait memastikan seluruh fraksi mengenai pengawasan ketat dan kesiapan anggaran akan diakomodasi.
Keempat, yakni penyelenggaraan cadangan pangan. Raperda ini sebagai benteng pertahanan daerah dalam memitigasi krisis pangan, menstabilkan harga pasar, sekaligus melindungi petani lokal.
Lewat regulasi ini, pemerintah jember berkomitmen menyerap hasil panen internal secara transparan serta menjaga lahan pertanian berkelanjutan.
Kelima, perubahan perda Perumda Perkebunan Kahyangan. Menanggapi pandangan fraksi, Bupati menyatakan restrukturisasi regulasi pada Perumda Kahyangan bertujuan membangun kemandirian korporasi agar tidak terus bergantung pada APBD.
Penyertaan ke depan wajib berbasis analisis kelayakan bisnis yang ketat serta berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan justru menggerus ruang usaha rakyat.
Keenam adalah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan. Gus Fawait menegaskan untuk memperluas jangkauan air bersih ke area pelosok dan rawan kekeringan. Efisiensi belanja operasional akan ditingkatkan melalui pemanfaatan sistem digital. Gus Fawait menjamin aspek akuntabilitas institusi tetap terjaga melalui audit berkala oleh akuntan publik dan BPKP yang hasilnya dipublikasikan secara terbuka.
Kami berharap ke-6 Raperda ini dapat dikaji lebih mendalam dalam rapat-rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD guna melahirkan regulasi yang berkualitas dan membawa kemaslahatan nyata bagi seluruh masyarakat Jember,” tutur Gus Fawait menutup pidatonya.







