
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO, – Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) resmi mengambil langkah hukum tegas demi membela hak masyarakat kecil. Pada Kamis (25/6/2026), LBH CAKRA resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik Nenek Eti (73), warga Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng, ke Mapolres Situbondo.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya serangkaian kejanggalan dalam data transaksi pencairan dana bantuan. Diduga kuat, hak konstitusional lansia tersebut telah dikuasai dan dinikmati oleh pihak yang tidak berhak selama beberapa tahun terakhir.
Kuasa Hukum LBH CAKRA, Muhidin, S.H., menegaskan bahwa laporan pidana ini dilayangkan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban, sekaligus membongkar jaringan mafia bansos yang tega memanipulasi hak warga miskin.
“Kami telah resmi melaporkan perkara ini ke Polres Situbondo. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, responsif, dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ini adalah hak mutlak penerima manfaat yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun,” tegas Muhidin.
Muhidin mengingatkan bahwa bantuan sosial (bansos) adalah jaring pengaman sosial yang wajib diterima langsung oleh yang bersangkutan tanpa potongan atau penguasaan sepihak. Ia juga meminta para pendamping PKH untuk lebih masif mengedukasi warga terkait pentingnya menjaga kerahasiaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PIN ATM.
Tak hanya itu, sorotan tajam juga diarahkan kepada agen resmi penyalur bansos di lapangan.
“Kami meminta agen penyalur memperketat verifikasi. Jika identitas warga yang datang mencairkan dana tidak sesuai dengan data penerima manfaat, jangan dilayani! Pastikan bantuan jatuh ke tangan yang sah,” cetusnya.
Perwakilan keluarga Nenek Eti, Hadari, mengungkapkan bahwa pihak keluarga sebenarnya telah mengedepankan cara-cara persuasif. Mereka sempat memberikan kesempatan kepada terduga pelaku, seorang wanita berinisial AM—warga Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng—yang diduga kuat menguasai KKS milik korban.
Namun, dalam beberapa kali mediasi, AM justru berdalih dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal. Ia mengklaim menemukan kartu ATM dan amplop tersebut secara tidak sengaja di sebuah pos kamling pinggir jalan.
“Kami sudah memberikan waktu dan ruang agar AM jujur mengenai asal-usul kartu ATM tersebut. Namun hingga hari ini, ia tetap bersikukuh pada cerita sepihaknya dan enggan mengungkap siapa aktor intelektual di balik penyerahan kartu itu,” beber Hadari kecewa. Karena dinilai tidak memiliki iktikad baik, pihak keluarga akhirnya sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dukungan penuh terhadap penuntasan kasus ini disuarakan langsung oleh Ketua LBH CAKRA DPC Situbondo, Nofika Saiful Rahman. Ia menegaskan bahwa lembaganya mengharamkan segala bentuk penindasan terhadap hak-hak masyarakat kecil.
“LBH CAKRA berkomitmen penuh untuk mengawal dan memberikan pendampingan hukum secara total (all-out) sampai perkara ini benderang dan Nenek Eti mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” ujar Nofika.
Di akhir keterangannya, Nofika juga menyerukan gerakan moral kepada seluruh masyarakat Situbondo untuk berani melawan jika menemukan modus penipuan atau penggelapan bansos serupa di wilayah mereka.
“Jika ada masyarakat yang mengalami nasib serupa, jangan takut dan jangan diam! Segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum. Hak ekonomi Anda dilindungi undang-undang, dan kita harus bersama-sama memberantas oknum-oknum yang memanfaatkan warga miskin,” pungkasnya.
BiroTIN/STB







