
Teropongindonesianews.com
SITUBONDO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM PENJARA Indonesia Kabupaten Situbondo mengecam keras dugaan praktik komersialisasi seragam sekolah di SMA Negeri 1 Asembagus (SMABA). Pihak sekolah diduga kuat menjual paket seragam dengan harga selangit hingga mencapai jutaan rupiah. Nominal tersebut dinilai sangat mencekik dan memberatkan para orang tua murid baru.
Praktik ini mencuat setelah DPC LSM PENJARA Indonesia Situbondo menemukan bukti di lapangan terkait regulasi pengadaan seragam tersebut.
Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia Situbondo, Muchsin Al Fajar—yang akrab disapa Fajar Gondrong—menegaskan bahwa tindakan komersialisasi di lingkungan pendidikan ini diduga kuat menabrak aturan hukum yang berlaku.
“Secara spesifik, sekolah dilarang keras bertindak sebagai distributor atau penjual seragam. Hal ini diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, serta dipertegas oleh Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 yang melarang pendidik maupun komite sekolah menjual seragam atau bahan pakaian di satuan pendidikan,” jelas Fajar.
Fajar menambahkan, paket seragam yang dipatok oleh pihak sekolah mencakup:
• 1 setel batik khas Situbondo
• 1 setel batik SMABA
• 1 setel seragam putih-abu-abu
• 1 setel seragam Pramuka
• Kaos olahraga
• Atribut sekolah lengkap
• Jas almamater
“Harganya melambung tinggi. Ini jelas tidak wajar dan mencederai semangat pendidikan yang gratis serta berkeadilan,” ujar Fajar Gondrong saat memberikan keterangan kepada media.
Menyikapi temuan ini, LSM PENJARA Indonesia menyatakan tidak akan tinggal diam. Fajar menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan investigasi mendalam guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang lebih komprehensif.
“Kasus ini akan segera kami tindak lanjuti secara serius. Begitu seluruh bukti fisik dan keterangan saksi dirasa sudah lengkap, kami tidak akan ragu untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok seragam ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diproses secara pidana,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, LSM PENJARA Indonesia mendesak Kepala Sekolah dan Komite SMAN 1 Asembagus untuk segera memberikan klarifikasi yang transparan mengenai dasar penentuan tarif seragam tersebut, yang dinilai telah mengeksploitasi kebutuhan dasar siswa baru.
BiroTIN/STB







