
Teropongindinesianews.com
Lampung Selatan – Proyek Revitalisasi UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.202.173.000 kini tengah menjadi sorotan publik. Berdasarkan temuan tim awak media di lapangan, muncul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan besarnya anggaran negara yang digelontorkan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa dari enam ruang kelas yang direhabilitasi, hanya dua ruang yang mendapatkan penggantian rangka atap dan genteng baru. Sementara itu, empat ruangan lainnya diduga hanya diganti gentengnya saja, sedangkan rangka baja ringannya masih menggunakan material lama. Adanya bekas lubang baut dan mur pada sejumlah rangka menjadi indikasi awal yang dinilai perlu diuji melalui audit teknis.
Selain masalah fisik bangunan, pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga memicu pertanyaan. Ketua P2SP diduga tidak memiliki kompetensi teknis di bidang konstruksi. Kondisi ini dinilai layak dievaluasi karena dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas pengawasan proyek yang dibiayai oleh APBN tersebut.
Temuan-temuan di lapangan ini tidak boleh dianggap sepele. Oleh karena itu, Inspektorat, Dinas Pendidikan, APIP, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi berwenang lainnya diminta untuk segera turun ke lapangan. Audit menyeluruh perlu dilakukan terhadap dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, progres fisik, hingga kesesuaian pembayaran.
Langkah tegas ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan bahwa setiap penggunaan uang negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menegaskan bahwa setiap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika hasil audit nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian volume, spesifikasi, mutu pekerjaan, atau pembayaran yang memicu kerugian keuangan negara, maka penanganannya harus diproses berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kini masyarakat menanti langkah nyata dari pihak berwenang, bukan sekadar pembiaran. Mengingat proyek ini menggunakan uang rakyat, seluruh pihak terkait diharapkan segera membuka dokumen pekerjaan dan memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.
Jika seluruh pekerjaan memang telah sesuai kontrak, audit justru akan menjadi bukti bahwa proyek berjalan secara profesional. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang maupun Ketua P2SP belum memberikan keterangan resmi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini tetap membuka ruang sebesar-besarnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi.
Tim







