
Teropong Indonesia News
KEDIRI – Aktivitas penambangan pasir di bantaran aliran Sungai Konto, tepatnya kawasan BBWS 70, Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, terus berlangsung. Meski kerap dilakukan penertiban dan peringatan dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kunjang, para pelaku diduga tetap nekat beroperasi. Warga pun meminta Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kabupaten untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan gabungan tim investigasi media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada tanggal 4 Juli 2026, terlihat aktivitas penambangan masih terjadi di beberapa titik lokasi tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam warga setempat.
“Saya sangat kecewa dengan penanganan pihak kepolisian Polres Kediri Kabupaten beserta jajarannya di Polsek Kunjang. Sekadar imbauan dan peringatan ternyata tidak cukup membuat mereka berhenti, mereka tetap saja beraktivitas,” ujar salah satu warga yang berinisial KH, saat menyampaikan aspirasinya, Jumat (10/7/2026).
Warga menilai aktivitas tersebut tidak hanya merugikan kepentingan umum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan jelas melanggar hukum. Diduga kuat para pelaku tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang, namun masih berani beroperasi meski sudah berkali-kali diperingatkan aparat.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolres Kediri Kabupaten untuk benar-benar serius menegakkan aturan hukum yang ada. Buat apa undang-undang dibuat jika tidak diterapkan secara adil dan tegas kepada pelanggarnya,” tegas KH.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Terkait aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, terdapat seperangkat aturan hukum yang menjadi dasar penindakan, antara lain:
✅ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 37 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
✅ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 hingga paling banyak Rp10.000.000.000,00.
✅ Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
Mengatur larangan pemanfaatan ruang sungai yang dapat mengubah bentuk alur, merusak struktur tebing, atau menurunkan fungsi pengendalian banjir.
Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata sesuai ketentuan yang berlaku, agar aktivitas ilegal ini benar-benar terhenti dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas. Biro








