
Teropongindonesianews.com
PRINGSEWU, – Ketua DPC Peradi Gedong Tataan, Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH., MH., CPM, menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh salah satu anggotanya, Advokat Marojahan Hutabarat, SH., MH., yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Pringsewu Lampung.
Pernyataan tersebut disampaikan Nurul Hidayah saat ditemui di kediamannya pada Jumat (10/7/2026). Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk advokat, memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai Ketua DPC Peradi Gedong Tataan, saya mendukung langkah hukum yang diambil rekan kami, Marojahan Hutabarat, SH., MH. Proses hukum harus dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nurul Hidayah.
Sebelumnya, Marojahan Hutabarat secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pringsewu. Laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang diduga dibuat oleh seorang oknum jurnalis media online di Kabupaten Pringsewu berinisial MM.
Laporan polisi itu telah diterima dengan Nomor LP/B/258/VII/2026/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG, tertanggal 9 Juli 2026.
Nurul Hidayah juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses penyelidikan yang tengah berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sadek






