
Teropong Indonesia News
Sarolangun Jambi – Terkait dengan berita yang beredar di beberapa Media Online, lokal tentang anggaran yang di kucurkan oleh SEKWAN Kabupaten Sarolangun yang jumlah mencapai Rp. 19,39 Miliar Rupiah untuk biaya BIMTEK hingga ATK menjadi sorotan serius dari pihak INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) selaku pihak lembaga pemerhati korupsi.

Pasalnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun mengalami Epefiensi Anggaran, namun di Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun terkesan Pemborsan anggaran yang sangat pantastis.
Dikutip dari berbagai berita yang di tayangkan di media Online lokal, bahwa Rencana belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun untuk Tahun Anggaran 2026 akhirnya terungkap ke publik. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) terbaru, Sekretariat DPRD Sarolangun bersiap mengelola anggaran raksasa yang menembus Rp 19.396.059.205 (Rp 19,39 Miliar).
Dana fantastis yang bersumber dari APBD Sarolangun ini dipecah ke dalam 75 paket pengadaan. Berdasarkan penelusuran, anggaran paling jumbo disedot untuk keperluan Perjalanan Dinas Biasa yang angkanya mencapai Rp 8,56 miliar dalam satu paket, Selain itu, anggaran miliaran rupiah juga digelontorkan untuk pos belanja bimbingan teknis (Bimtek), makan minum rapat, hingga bayar energi outsourcing.
Menurut Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION – REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang di wakili oleh DERMAWAN, menyampaikan kepada Awak Media Teropong News Indonesia, bahwa beliau telah mengajukan Surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada SEKRETARIS DPRD Kabupaten Sarolangun, untuk meminta Dokumen Rincian Angaran Rp. 19,39 Miliar Rupiah tersebut, pada beberapa pekan yang lalu. namun SEKWAN Kabupaten Sarolangun belum membalas atau memberikan dokumen yang di mintakannya.
Ya saya sudah melayangkan surat kepada SEKWAN Kabupaten Sarolangun pada Beberapa Tempo lalu namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapat balasan secara resmi, bahkan saya hubungi melalui pesan singkat di WhatsApp, untuk mempertanyakan balasan surat tersebut, namun SEKWAN DPRD Kabupaten Sarolangun tidak merespon pesan tersebut ungkap DERMAWAN.
Badan Hukum INVESTIGATION CRIME CORRUPTION- REPUBLIK INDONESIA (ICC – RI) yang di wakili oleh DERMAWAN, selaku Ketua Umum dan Pendiri Lembaga tersebut menambah kan bahwa beliau akan melayangkan surat kepada KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) untuk melakukan pemeriksaan dan pengauditan kebanggaan di Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026.
Saya akan melayangkan surat laporan ke KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) meminta agar pihak KPK melakukan pemeriksaan terkait dengan kegunaan dan keperluan yang menggunakan anggaran yang super jumbo di Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun, agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan pada pemakaian uang tersebut.
Hingga berita ini di tayangan SEKWAN DPRD Kabupaten Sarolangun belum bisa di hubungi.
(Team Red).








