
Teropongindonesianews.com
BAWEAN, GRESIK – Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Dusun Duku, Desa Kebun Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.
Proyek pengaspalan jalan desa kini menjadi sorotan tajam LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura setelah adanya aduan masyarakat terkait kualitas dan transparansi pekerjaan.
Sejumlah warga mengeluhkan tidak adanya keterbukaan informasi terkait spesifikasi teknis pekerjaan. Mereka mengaku tidak mengetahui ketebalan maupun lebar jalan yang diaspal, sementara di papan informasi hanya tertulis “pembangunan jalan desa” dengan panjang sekitar 140 meter.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pengaspalan jalan tersebut diduga menelan anggaran Dana Desa sekitar Rp100 juta. Namun, nilai anggaran tersebut tidak diiringi dengan keterbukaan spesifikasi teknis pekerjaan di lapangan.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Ketua GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, turun langsung ke lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami menduga pekerjaan ini tidak sesuai RAB. Selain itu, ada indikasi kuat disupkan ke pihak ketiga. Ini bertentangan dengan prinsip swakelola dalam penggunaan Dana Desa,” tegas Junaidi.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, papan informasi proyek seharusnya memuat detail lengkap, termasuk volume, ketebalan, lebar, hingga nilai anggaran.
“Ini seperti proyek ‘aspal siluman’. Tidak ada spesifikasi teknis yang jelas di papan informasi. Ini sangat rawan penyimpangan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Junaidi juga menilai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa tidak difungsikan secara optimal.
“TPK terkesan hanya formalitas. Padahal mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan,” tambahnya.

Dalam upaya konfirmasi, pihak GMBI telah menghubungi Kepala Desa Kebun Teluk Dalam melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.
“Sudah kami hubungi, tapi tidak ada respon. Ini menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menjelaskan kepada publik,” kata Junaidi.
Junaidi juga menegaskan bahwa persoalan di Desa Kebun Teluk Dalam bukan kali pertama menjadi sorotan publik. Ia menyebut, berbagai polemik pengelolaan kegiatan desa sebelumnya kerap mencuat dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Desa Kebun Teluk Dalam ini sudah sering menjadi sorotan publik. Sehingga muncul pertanyaan di masyarakat, ada apa sebenarnya? Apakah ada kesan kebal hukum atau bagaimana? Ini yang harus dijawab secara terbuka oleh pihak terkait,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, GMBI KSM Sangkapura secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
“Kami minta jangan tutup mata. Segera audit dan periksa seluruh pekerjaan Dana Desa di Kebun Teluk Dalam. Jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Secara hukum, pengelolaan Dana Desa wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Selain itu, pelaksanaan kegiatan diutamakan melalui swakelola, bukan pihak ketiga.
Apabila terbukti terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Junaidi menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mengawal persoalan ini karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Ini uang negara, bukan uang pribadi. Jangan sampai rakyat dirugikan. Kami akan terus kawal sampai ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Red







