
Teropong Indonesia News
SURABAYA, 21 Juli 2026 – Kepulangan seorang ibu berinisial WK (31 tahun) yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri berujung pada duka mendalam. Putri bungsunya yang berusia 14 tahun dan menyandang disabilitas netra, diduga menjadi sasaran tindak asusila berulang kali yang dilakukan oleh anak pemilik panti asuhan tempat kedua anaknya dititipkan selama ia merantau.
Dengan perasaan haru dan tertahan tangis, WK didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah dan Sukardi dari Kantor Hukum D’Firmansyah, SH & Rekan, memohon pendampingan hukum atas nasib putrinya pada Selasa malam (21/7).
PENITIPAN DEMI MASA DEPAN BERUJUNG MUSIBAH
WK menceritakan, ia terpaksa menitipkan kedua anaknya yang masih berusia balita ke sebuah panti asuhan di kawasan Jalan Raya Saritama, Surabaya. Keputusan itu diambil karena ia hidup sebagai ibu tunggal, orang tua sudah tiada, dan tidak memiliki kerabat lain yang bisa dipercaya saat harus bekerja mencari nafkah ke Singapura dan Malaysia.
Selama bertahun-tahun merantau, komunikasi dengan anaknya sangat terbatas karena aturan tempat kerja yang melarang penggunaan gawai. Ia hanya sempat bertemu saat pulang cuti.
Kecurigaan baru muncul saat ia pulang ke tanah air pada April 2026. Sempat menjemput anaknya untuk berwisata sejenak, WK kembali menitipkan mereka lantaran harus mengikuti pelatihan kerja di Malang pada Juni 2026.
BOROK TERBONGKAR LEWAT PESAN YANG DITARIK
Tanda tanya besar muncul pada 3 Juli 2026, saat sang kakak mengirim pesan WhatsApp disertai video singkat dengan kalimat “Mama adik gini”, namun pesan itu langsung ditarik kembali. Rasa cemas yang mendesak membuat WK segera meminta kerabatnya mengecek kondisi anak dan perangkat ponsel sang anak di lokasi panti asuhan.
Hati ibu itu hancur lebur saat rekaman video yang ditemukan di dalam ponsel memperlihatkan dugaan perbuatan pencabulan terhadap putrinya sendiri. Tanpa menunda, kerabat WK segera mengevakuasi kedua anak itu keluar dari panti asuhan.
PELAKU AKSI BEJAT SELAMA TIGA TAHUN
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, perbuatan itu dilakukan oleh Mujahidin Syukron Noor, yang tak lain adalah anak dari pemilik panti asuhan. Dugaan kekerasan seksual itu bahkan telah berlangsung sejak korban berusia 11 tahun atau berjalan selama kurang lebih tiga tahun, dan dilakukan berulang kali. Pelaku juga diduga mendokumentasikan perbuatannya dalam bentuk rekaman video yang sebagian sudah dihapus.
“Menurut cerita anak saya, ini sudah terjadi sejak ia berumur 11 tahun. Sekarang sudah 14 tahun. Isinya tidak hanya satu, tapi banyak yang sudah dihapus,” ungkap WK dengan suara bergetar.
LAPORAN POLISI DAN PENANGKAPAN PELAKU
Tak tinggal diam, WK melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Selasa, 14 Juli 2026. Laporan telah teregister dengan nomor: LP/B/1441/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Mendapat kabar dilaporkan ke pihak berwajib, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota. Namun berkat upaya dan keterlibatan korban, pelaku akhirnya berhasil dipancing untuk bertemu dan diamankan aparat. Pihak keluarga pelaku sempat berupaya menawarkan penyelesaian damai, namun ditolak tegas oleh WK.
“Saya tidak bisa menerima anak saya diperlakukan seperti itu, apalagi oleh orang yang saya percaya menjaganya. Saya minta kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas WK.
KUASA HUKUM DESAK PENEGAKAN HUKUM TEGAS
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menegaskan kasus ini adalah pelanggaran berat terhadap hak perlindungan anak.
“Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas adalah kejahatan yang sangat keji. Kami mendesak aparat penegak hukum memproses perkara ini secara transparan, objektif, dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku,” ujar Dodik.
Selain pengawalan proses pidana, tim hukum juga akan memastikan korban mendapatkan hak pemulihan menyeluruh, meliputi pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, perlindungan khusus, serta jaminan pendidikan yang layak bagi anak di bawah umur tersebut.
Hingga berita ini dirilis, penyidik masih mendalami perkara yang disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta memeriksa saks-saksi dan barang bukti yang telah diamankan. Red








