
Teropong Indonesia News
LUWU TIMUR – Gelombang penolakan terhadap penggusuran lahan di Dusun Harapan, Desa Harapan, Kecamatan Malili, semakin menguat. Sebanyak 80 organisasi masyarakat sipil dari berbagai wilayah Indonesia menyatakan kecaman keras atas tindakan penggusuran yang dilakukan pada Kamis (30/7/2026) terkait rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP).

Dalam pernyataan sikap bersama, koalisi menilai tindakan tersebut represif dan mengabaikan hak warga yang telah menggarap lahan sejak 1998, lengkap dengan pemukiman dan fasilitas umum. Mereka mempertanyakan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) seluas 395 hektare pada 2024 yang dinilai tidak transparan serta mengabaikan verifikasi penguasaan lahan sesuai aturan yang berlaku. Padahal sebelumnya Komnas HAM telah merekomendasikan penundaan penggusuran guna mencari kesepakatan, namun rekomendasi tersebut diabaikan.

Koalisi menegaskan tindakan itu bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan serta instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia. Mereka menyampaikan enam tuntutan utama: hentikan penggusuran dan tarik aparat dari lokasi, evaluasi dugaan kekerasan yang dialami warga dan pendamping hukum, hentikan keterlibatan militer, serta kaji ulang status PSN PT IHIP.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun pihak terkait. (TIM.RED)








