Oplus_0
Teropong Indonesia News
BONDOWOSO — Nasib memprihatinkan menimpa seorang pensiunan jujur, Bapak Moch. Alwi Hasan. Padahal cicilan Kredit Pensiunan (KPN) Pertama telah selesai lunas per 17 Juli 2026, namun gaji pensiun yang seharusnya diterima utuh pada 1 Agustus 2026 justru berkurang drastis tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan data yang diterima redaksi, gaji yang seharusnya diterima sebesar Rp2.423.558, namun yang baru bisa diambil dari Kantor Pos hanya Rp672.000. Sebagian besar gajinya dipotong, padahal kewajiban pembayaran KPN 1 sudah selesai sesuai perjanjian.
Karena kejanggalan tersebut, berdasarkan data Kantor Pos selaku penyalur gaji dirinya mendatangi Pihak BTPN Yang saat ini Di bawah naungan PT SMBC untuk menanyakan kejelasan aliran dana milik nasabah atas nama Moch. Alwi Hasan.
Penjelasan yang Membingungkan
Menurut Penjelasan manager SMBC bahwa Pihaknya akan mendatangi dirinya yaitu Pak Adit yangs Aat ini bertugas di BTN bersama dengan Pak Eko, Selanjutnya saat nasabah menemui Pak Adit dari BTN untuk menanyakan kabar rencana kunjungan pihak BTPN guna menyelesaikan masalah, jawaban yang diterima justru menambah tanda tanya.
“Bukan saya yang menyampaikan itu. BTN tidak ada jadwal kunjungan seperti itu,” ujarnya.
Artinya, informasi yang beredar ternyata tidak berasal dari instansi resmi, sehingga nasabah merasa dipancing-pancing dan belum ada kejelasan pasti dari pihak BTPN atau SMBC tersebut terkait pemulihan gajinya.
Posisi Pembayaran yang Sebenarnya
– KPN 1: Telah lunas per 17 Juli 2026 → TIDAK BOLEH LAGI DIPOTONG
– KPN 2: Masih berjalan, cicilan tetap Rp392.124/bulan hingga jatuh tempo 15 Oktober 2026
– Perkiraan pemulihan gaji utuh: Mulai 1 November 2026 setelah KPN 2 selesai
Artinya, sejak Agustus 2026 gaji pensiunan sudah seharusnya berkurang potongannya, namun kenyataannya justru dipotong jauh lebih besar dari kewajiban yang tersisa.
Desakan Agar OJK Turun Tangan
Kejanggalan pemotongan gaji yang tidak sesuai jadwal pelunasan serta ketidakjelasan informasi dari pihak BTPN mendorong munculnya desakan kuat agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan. Publik menuntut:
1. BTPN segera perbaiki data pelunasan agar gaji diterima sesuai hak;
2. Transparansi penuh atas pemotongan yang tidak wajar;
3. Perlindungan hak pensiunan agar tidak dirugikan oleh kelalaian administrasi bank.
Masyarakat menanti kejelasan resmi dari BTPN maupun OJK, mengapa warga yang sudah melunasi kewajibannya justru masih dipersulit menerima haknya sendiri…? WAHYU






