
Teropong Indonesia News
SUMENEP, 07-08-2026. Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah usaha pemotongan ayam di Desa Babbalan Sumenep kembali menjadi sorotan. Berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bau busuk yang menyengat yaitu limbah potong ayam diduga mengalir ke lahan tembakau hingga menyebabkan sejumlah tanaman layu dan mati.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bambang, anggota Media Teropong Indonesia News, melakukan investigasi di lokasi dan mengonfirmasi langsung kepada pemilik usaha pemotongan ayam Mukti Meat, yang akrab disapa Haji Dolla.
Dalam keterangannya, Haji Dolla mengakui bahwa penampungan limbah di lokasi usahanya mengalami kebocoran. Menurutnya, fasilitas pengelolaan limbah yang ada tidak sesuai spesifikasi sehingga limbah meluber dan menggenangi lahan tembakau milik warga.
Saat ditanya sejak kapan usaha tersebut beroperasi, Haji Dolla menjelaskan bahwa usaha pemotongan ayam miliknya telah berjalan sejak tahun 2016. Ia juga mengaku selama beroperasi sudah dua kali didatangi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.
Lebih lanjut, Haji Dolla mengaku pernah diminta untuk mengurus AMDAL atau dokumen pengelolaan lingkungan yang sesuai spesifikasi. Menurut pengakuannya, biaya yang disampaikan kepadanya mencapai sekitar Rp200 juta. Karena belum memiliki dana, ia meminta waktu untuk mempersiapkan biaya tersebut. Hingga saat ini, pengurusan dokumen tersebut, menurut pengakuannya, belum juga direalisasikan.
Untuk memperoleh keterangan dari pemerintah, pada Rabu (6/8/2026) Bambang mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep dan menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si.
Menanggapi konfirmasi tersebut, Anwar menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan usaha tersebut.
*”Saya cek dulu data dan berkasnya, Mas. Mengenai petugas DLH yang menurut pengakuan pemilik usaha sudah dua kali datang ke lokasi, nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,”* ujar Anwar.
Kasus ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha yang telah beroperasi selama sekitar sepuluh tahun. Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat menjelaskan status perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan limbah, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan selama ini.
Selain itu, masyarakat juga meminta agar aparat berwenang mengusut secara transparan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi, kelalaian pengawasan, maupun indikasi penyimpangan oleh pihak mana pun. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum dan tidak dapat disimpulkan tanpa alat bukti yang sah.
Media Teropong Indonesia News akan terus mengikuti perkembangan kasus ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Kabiro





