
Teropong Indonesia News
PASURUAN, 7 Agustus 2026 – Duka mendalam menyelimuti keluarga serta warga atas meninggalnya Widi Nur Cahyono pasca diamankan aparat terkait dugaan perjudian online pada Minggu (3/8/2026). Namun kesedihan itu berubah menjadi gelombang pertanyaan tajam setelah kabar menyebut oknum terkait hanya dikenai sanksi mutasi.
Warga dan masyarakat luas mempertanyakan kesetaraan penegakan hukum. Di satu sisi, warga sipil yang membela diri dari ancaman kejahatan kerap langsung dijerat pasal pidana. Namun di sisi lain, dugaan perbuatan yang merenggut nyawa seseorang—yang notabene belum dinyatakan bersalah secara hukum—hanya diselesaikan dengan perpindahan tugas.
Padahal, aturan tegas melarang penyalahgunaan wewenang dan tindakan berlebihan dalam menjalankan tugas, apalagi sampai merampas hak hidup seseorang.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, perbuatan yang diduga terjadi melanggar ketentuan:
✅ Pasal 458 KUHP Baru – Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun.
✅ Pasal 466 Ayat (3) KUHP Baru – Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dipidana penjara paling lama 7 tahun.
✅ Pasal 497 KUHP Baru – Penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan yang merugikan orang lain, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Kategori IV.
✅ Pasal 106 & 124 KUHAP Baru – Penyidik wajib segera dan objektif memproses perkara, mencari seluruh bukti, serta menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan.
✅ UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian – Anggota dilarang menyalahgunakan wewenang; pelanggaran berat berujung sanksi disiplin hingga tuntutan pidana terpisah.
Publik menegaskan: Mutasi hanyalah sanksi administratif internal, bukan pengganti proses hukum. Masyarakat mendesak aparat berwenang segera melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh. Setiap oknum yang terbukti bersalah harus dipertanggungjawabkan di pengadilan sesuai ketentuan KUHP Baru tanpa pandang bulu.
Hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya bukan hanya kepada rakyat kecil, melainkan kepada siapa saja—termasuk pelaksana tugas—agar keadilan benar-benar terwujud bagi almarhum dan jaminan perlindungan bagi seluruh masyarakat. Irawan – Kabiro








