
TEROPONG INDONESIA NEWS
SUMSEL – Upaya mendapatkan kejelasan terkait dana kompensasi petani plasma justru berujung pada pengalihan jawaban dan sikap tertutup dari pihak manajemen PT Swadaya Indopalma. Padahal dana yang dimaksud bernilai miliaran rupiah dan menyangkut hak hidup lebih dari seribu petani di Kabupaten Banyuasin.

Kejadian bermula saat Tim Media Teropong Indonesia News melakukan konfirmasi langsung di lokasi Afdeling III Kebun SIP 1, Rabu (12/8/2026). Di sana awak media bertemu Salman Hadi selaku Humas perusahaan. Ketika ditanya mengenai penyaluran dana kompensasi kepada Koperasi Indo Plasma Bersaudara, Salman justru melakukan komunikasi telepon dengan Helmi, Manajer Satpam, Sosial, dan Lisensi (SSL).
Usai berbicara lewat telepon, Salman menyampaikan bahwa Helmi menolak menjawab dengan alasan bukan kewenangannya, dan meminta awak media menanyakan langsung ke Ketua Koperasi di Kecamatan Tanjung Lago. Padahal sejak awal tim media telah menjelaskan bahwa konfirmasi ini berkaitan dengan aliran dana yang diserahkan oleh perusahaan kepada koperasi.
Ketika pertanyaan tetap dilanjutkan, Salman kembali menghubungi atasan dan akhirnya mengarahkan awak media menemui Azi Januari, Manajer Plasma yang berada di kantor SIP II berjarak hampir 7 kilometer dari lokasi. Sikap ini semakin menguatkan dugaan adanya hal yang sengaja ditutupi, padahal Pasal 10 huruf f dan g UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan usaha yang melayani kepentingan publik untuk memberikan akses informasi yang benar dan tepat kepada masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 450 Tahun 2007, PT Swadaya Indopalma memiliki total 1.600 anggota plasma yang tersebar di dua wilayah: 600 orang di Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, dan 1.000 orang di Desa Tanjung Laga, Kecamatan Tanjung Lago.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media, kelompok petani di Desa Sungai Rengit dikabarkan telah menerima hak kompensasi tersebut. Namun nasib berbeda dialami oleh 1.000 petani di Tanjung Lago—uang kompensasi yang seharusnya sudah diterima justru hingga saat ini tak kunjung sampai ke tangan mereka dan raib tak berbekas.
Hartono, Aktivis LSM Teropong yang juga menyimak tentang Kejadian ini menegaskan dugaan kuat bahwa dana miliaran rupiah yang masuk ke rekening Koperasi Indo Plasma Bersaudara telah disalahgunakan oleh oknum pengurus.
“Tindakan ini sangat jelas melanggar hukum. Sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya :
– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00;
– Serta Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dikenakan pidana yang sama.”
“Kami tidak akan diam dan Segera kami ajukan laporan resmi ke Kepolisian dan Kejaksaan agar dugaan korupsi ini segera diusut tuntas. Rakyat menunggu keadilan, jangan sampai hak petani dirampas seenaknya,” tegas Hartono.
Tim Teropong Indonesia News akan terus mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya dan memastikan aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Pewarta – Besril / Irwanto








