
Teropong Indonesia News
Sumenep — PMII Komisariat Guluk-Guluk menyayangkan munculnya narasi publik yang berpotensi mencederai nama baik organisasi atas sebuah peristiwa yang hingga saat ini masih berada dalam status dugaan.

Kami menghormati setiap pihak yang merasa dirugikan dan tidak pernah membenarkan tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun. Namun, menghormati dugaan bukan berarti membenarkan tuduhan. Sebab ketika sebuah dugaan disampaikan kepada publik tanpa pembuktian yang jelas, maka nama baik organisasi dapat menjadi korban dari sebuah narasi yang belum memperoleh kepastian. PMII Komisariat Guluk-Guluk memiliki hak untuk mempertahankan nama baiknya. Bukan karena organisasi merasa kebal terhadap kritik, tetapi karena setiap organisasi maupun individu berhak untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum fakta membuktikannya. Menurut Waka II PMII Komisariat Guluk-Guluk, Ahmad Riyadi. Polemik ini sudah masuk kedalam ranah pencemaran nama baik, hal yang masih menjadi asumsi sudah di validasi dan dipublikasikan secara media masal, oleh karena itu PMII komisariat guluk-Guluk masih menunggu iktikad baik dari pihak terkait. “Hal ini sudah masuk kedalam ranah pelecehan nama baik organisasi, tanpa adanya bukti yang kongkrit tapi sudah di validasi sebagai suatu hal pelecehan. Kami menunggu iktikad baik berupa klarifikasi dan permohonan maaf!”. Ucap Ahmad Riyadi Persoalannya kemudian menjadi sederhana: ketika bukti belum terang, mengapa nama PMII Guluk-Guluk harus terlebih dahulu ditempatkan dalam posisi sebagai pihak yang bersalah? Dalam mata hukum HMI komisariat lancaran dinilai melanggar hukum karena menyebarkan berita yang belum ada bukti valid untuk bisa dipertanggung jwabkan. PMII Komisariat Guluk-Guluk mengecam keras perbuatan tersebut berdasarkan pasal 1372 KUHPerdata, yang mengatur tuntutan perdata atas penghinaan tuduhan yang belum terbukti jelas berhak mendapatkan penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
Kami tidak meminta publik untuk berpihak kepada PMII. Kami hanya meminta publik untuk berpihak kepada proses yang adil. Sebab pemberitaan dapat berhenti dalam hitungan hari, tetapi stigma terhadap nama organisasi dapat bertahan jauh lebih lama. Jangan sampai karena ingin menunjukkan keberpihakan pada satu pihak, kita justru menciptakan ketidakadilan terhadap pihak lainnya. PMII Guluk-Guluk siap dikritik jika terbukti salah. Namun PMII Guluk-Guluk juga berhak bertanya: atas dasar bukti apa nama baik kami harus dipertaruhkan? Karena dugaan adalah dugaan—bukan vonis. Dan nama baik organisasi bukan harga yang pantas dibayar untuk sebuah tuduhan yang belum terbukti. Kami menuntut HMI Komisariat Lancaran, untuk memberikan klarifikasi berupa video permintaan maaf atas tuduhan tanpa bukti yang kongkrit, Dengan Batasan waktu 2×24 Jam. Jika tidak mengaminkan tuntutan kami, kita siap membawa banding ke Tingkat yang lebih serius.
Abd Qadir








