
Teropong Indonesia News
PAMEKASAN, 17 Agustus 2026 — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Polsek Pademawu bersama Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang perempuan berinisial DA (31) yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya anak kandungnya, TD (10), di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (17/8/2026).

Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, petugas gabungan langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.
“Memang benar, pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan mendatangi TKP setelah menerima informasi masyarakat. Korban merupakan anak perempuan berusia 10 tahun, sedangkan terduga pelaku merupakan ibu kandung korban,” jelas IPDA Yoni Evan Pratama.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku meminta ibunya atau nenek korban pergi membeli makanan bersama dua anak lainnya.
Ketika kondisi rumah sepi dan hanya terdapat terduga pelaku bersama korban, diduga terjadi aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Sekitar pukul 11.00 WIB, nenek korban kembali ke rumah dan mendapati korban telah berada di teras depan dalam kondisi bersimbah darah. Warga kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Pademawu sebelum dirujuk ke RSUD Pamekasan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Setelah kejadian tersebut, rumah diketahui dalam kondisi terkunci dari dalam. Warga bersama petugas kepolisian kemudian melakukan tindakan untuk masuk ke dalam rumah.
“Petugas dan warga mendobrak pintu dan mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah sambil memegang sebilah pisau. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan oleh petugas,” ungkap IPDA Yoni.
Dari keterangan awal pihak keluarga dan sejumlah saksi, terduga pelaku diketahui pernah menjalani penanganan medis terkait kondisi kejiwaan. Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut diduga kambuh dalam beberapa hari terakhir dan terduga pelaku masih mengonsumsi obat terkait kondisi tersebut.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kondisi kejiwaan terduga pelaku masih harus dipastikan melalui pemeriksaan medis dan observasi resmi oleh tenaga profesional.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa sebilah senjata tajam telah diamankan di Mapolres Pamekasan. Penyidik Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara mendalam dan berkoordinasi dengan tim medis maupun psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan,” tutur IPDA Yoni.
Polres Pamekasan memastikan proses hukum dan penyelidikan terhadap perkara tersebut terus dilakukan untuk mengungkap secara terang kronologi serta motif di balik peristiwa tragis tersebut.
Catatan: Terduga pelaku tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. M.Abd.Asim








