Teropong Indonesia News
SUMSEL Sorotan tajam kini tertuju pada transparansi dan pertanggung‑jawaban penanganan kasus besar yang sedang disidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Dugaan tindak pidana narkotika sekaligus pencucian uang atas nama tersangka An. KAS alias E, yang ditangkap tim Mabes Polri awal Agustus 2026 Semakin lama prosesnya berjalan tanpa informasi yang jelas, semakin besar tanda tanya di mata publik, terutama soal barang bukti, aliran dana, keterlibatan pihak lain, dan yang paling mencuat, apakah ada yang “DILINDUNGI” karena istri tersangka diketahui sebagai Anggota DPRD…?
Kasus ini berlandaskan dugaan pelanggaran :
– Pasal 137 huruf a, b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 KUHP 2023
– Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c KUHP 2023 jo UU 1/2026 jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyidik yang menangani adalah Kompol C, dengan kontak resmi yang tercantum dalam surat panggilan. Saat awak media mengonfirmasi secara sopan dan terbuka pada Jumat (21/8/2026) lewat WhatsApp, mengajukan empat hal yang paling mendasar dan berhak diketahui publik.
1. Kenapa hasil pemeriksaan belum dipublikasikan?
2. Siapa saja yang terlibat—termasuk dalam aliran dana pencucian uang?
3. BARANG BUKTI APA YANG SUDAH DISITA & DIAMANKAN? — ini yang paling ditunggu masyarakat, namun justru tidak pernah dijelaskan.
4. Apakah kerabat, teman, maupun keluarga—termasuk istri yang diketahui sebagai Anggota DPRD—juga akan diperiksa jika ada jejak keterlibatan…?
Fakta yang sangat mencurigakan: Penyidik sempat mengetik jawaban, lalu mengirimkannya, NAMUN LANGSUNG DIHAPUS SEBELUM DAPAT DIBACA…!!! Notifikasi “Pesan ini dihapus pengirim” muncul, artinya isinya sengaja ditarik kembali agar tidak diketahui media maupun rakyat.
Menurut Hartono Aktivis LSM Teropong mengatakan bahwa Tindakan menjawab lalu menarik kembali, terutama soal barang bukti dan siapa saja yang terlibat sangatlah mencurigakan dan bertentangan langsung dengan aturan hukum, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Pasal 4 & Pasal 9: Badan publik WAJIB memberikan informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, kecuali yang secara tegas dilarang undang‑undang—nama tersangka, pasal yang disangkakan, perkembangan kasus, jenis barang bukti utama, langkah penyidikan, SEMUA ITU BERHAK DIKETAHUI PUBLIK ..!!!
- Pasal 19 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian: Kepolisian wajib membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang – Pasal 3 & 10: Kasus ini berarti menelusuri harta yang tidak wajar, asal‑usul uang, siapa penerima, siapa yang menyembunyikan dan proses ini harus transparan, karena menyangkut keuangan yang diduga berasal dari kejahatan dan siapa saja yang menikmatinya. Kalau prosesnya “ditutup‑tutupi”, publik berhak bertanya: apa yang sebenarnya disembunyikan…? Siapa yang dilindungi…?
” Kepolisian Wajib Terbuka agar di percaya Publik “, Ujarnya.
Hartono selaku perwakilan LSM TEROPONG yang terus mengawal kasus ini menyampaikan kekhawatiran yang sangat dalam dan tajam:
“Pertanyaan yang paling mendasar justru tidak dijawab dengan jelas, BARANG BUKTI APA YANG SUDAH DISITA…? UANG BERAPA BANYAK YANG TERLIBAT? SIAPA SAJA YANG TERLIBAT DALAM ALIRAN DANA ITU…? Penyidik mengetik lalu menghapus—ini membuat publik semakin curiga: ADA APA SEBENARNYA…? Tegasnya.
Dan yang paling mencuat ke permukaan: diketahui istri tersangka adalah Anggota DPRD. APA INI YANG MENYEBABKAN PENANGANAN MENJADI TIDAK TERBUKA…? Apakah ada pihak yang berusaha melindungi atau memperlambat proses hukum…? Kalau tidak ada yang salah, kenapa takut untuk menjawab secara terbuka…?
Kepolisian itu milik rakyat, dibayar uang rakyat. Kredibilitasnya tidak diucapkan, tetapi dibuktikan dengan keterbukaan dan pertanggung‑jawaban yang nyata. Kalau pertanyaan wajar saja dijawab lalu dihapus, bagaimana rakyat bisa percaya…? Publik bertanya: apakah karena kedudukan istri tersangka maka penanganan kasus ini menjadi berbeda dari kasus warga biasa…?
Kami tidak menuduh apa‑apa. TAPI KAMI MEMINTA KEPOLISIAN BUKTIKAN DENGAN TERBUKA, jelaskan barang bukti, jelaskan siapa yang terlibat, jelaskan kenapa belum dipublikasikan. Kalau tidak ada yang disembunyikan—jawablah dengan jujur dan terbuka. Jangan biarkan tanda tanya semakin besar karena diam dan dihapusnya jawaban.”
Hartono menegaskan bahwa pencucian uang dalam kasus narkotika harus menelusuri sampai ke akar, siapa yang menerima, siapa yang menyimpan, siapa yang menikmati hasilnya. Termasuk keluarga, istri, anak, kerabat, jika ada jejak keterlibatan, semuanya harus diperiksa tanpa pandang bulu, tanpa melihat jabatan siapapun.
“Publik tidak akan percaya lagi kalau penanganannya tertutup. Terbuka bukanlah pilihan, itu kewajiban kepolisian agar tetap dipercaya rakyat. Kalau ada yang salah, segera perbaiki dan buka semuanya. Kalau tidak ada yang salah—jelaskan secara terbuka dan tuntas sampai rakyat puas dan percaya kembali.” Terangnya.
LSM TEROPONG Akan Terus MENGAWAL Sampai Ada Jawaban Yang Jelas & Terbuka dan LSM Teropong menegaskan tidak akan berdiam diri. Jika jawaban belum didapatkan secara terbuka, akan mendatangi langsung Bareskrim Mabes Polri atau mengirimkan surat untuk meminta penjelasan resmi dan tertulis.
“Pertanggung‑jawaban penanganan kasus ini harus jelas, siapa yang mengawasi, siapa yang memeriksa, berapa lama lagi penyidikan berlangsung, barang bukti apa yang sudah diamankan, siapa saja yang sudah diperiksa, dan apakah keluarga juga akan diperiksa jika memang ada jejak keterlibatan…? Kasus besar tidak boleh “digantung” begitu saja tanpa penjelasan yang memuaskan publik.” Tegasnya.
“Keadilan itu harus terlihat, bukan terjadi di balik pintu tertutup. Terang benderang hukum harus ditegakkan—tanpa pandang jabatan, tanpa beda kedudukan. Kebenaran tidak perlu takut untuk terungkap”, Pungkasnya.
Irwanto – Wakil Pemimpin Redaksi

