Teropongindonesianews.com — Merespons tindakan pidana atas tuduhan pencemaran nama baik yang menjeratnya, Tokoh Muda Nahdliyin HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang Akrab Disapa Gus Lilur melayangkan tantangan terbuka kepada empat figur publik NU. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pembuktian substantif di muka umum terkait tuduhan bahwa pengasuh Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), tidak mampu membaca atau mengaji kitab kuning.
Dalam keterangan resminya, Gus Lilur menegaskan bahwa bukti hukum paling sahih dalam tradisi pesantren untuk mengukur kedalaman ilmu keagamaan adalah ujian langsung menyusun dan membaca kitab (ngarang kitab).
Tantangan terbuka ini secara khusus ditujukan kepada empat nama Diataranya KH Miftachul Akhyar (Rais Aam), KH Abdul Hakim Mahfudz / Gus Kikin , Drs. H. Saifullah Yusuf / Gus Ipul dan H. Nusron Wahid
Untuk menjamin transparansi, Gus Lilur mengusulkan agar ajang uji keilmuan ini digelar secara terbuka di arena Muktamar Nahdlatul Ulama yang disaksikan langsung oleh para kiai, santri, dan media massa.
“Jika dalam ujian terbuka di arena Muktamar NU tersebut keempatnya tidak mampu membuktikan kapasitas ngarang dan membaca kitab kuning sesuai standar keilmuan pesantren, saya meminta secara hormat agar mereka bersedia nyantri kembali (mondok) di Pesantren Tambakberas, Jombang, hingga benar-benar menguasai keilmuan tersebut,” ujar Cicit Sayyid Ali Murtadho ini.
Tantangan ini dilayangkan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan penegakan keadilan substantif atas perkara hukum berbasis UU ITE yang dialaminya.
Hormat kami,
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy
Cicit Sayyid Ali Murtadho / Mantan Narapidana Kasus SMS-ITE

