Teropong Indonesia News
SUMENEP, MADURA – Polemik penguasaan dan pemanfaatan lahan tambak garam di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat. Ribuan hektare lahan yang sebelumnya dikelola petani garam disebut telah dibebaskan sekitar tahun 1975 oleh Perusahaan Negara (PN) Garam melalui mekanisme ganti rugi, dengan alasan untuk kepentingan proyek modernisasi pergareman.

Namun, setelah lebih dari lima dekade, janji modernisasi tersebut justru menyisakan tanda tanya besar bagi masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian lahan yang dahulu menjadi tambak garam rakyat hingga kini diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pembebasan. Bahkan, sejumlah kawasan disebut telah terbengkalai dan kembali ditumbuhi semak maupun pepohonan.
Jika benar demikian, untuk apa tanah rakyat dibebaskan apabila selama puluhan tahun tidak digunakan sesuai tujuan awalnya…?
Persoalan tersebut bukan sekadar masalah lahan kosong. Di baliknya terdapat sejarah panjang petani garam yang kehilangan ruang produksi dan sumber penghidupan setelah lahannya dibebaskan atas nama kepentingan perusahaan negara.
Dari Janji Modernisasi hingga Lahan Terlantar
Pada masanya, pembebasan lahan disebut berkaitan dengan rencana modernisasi produksi garam. Namun, perjalanan waktu menunjukkan adanya kawasan yang justru tidak produktif.
Rentang waktu 1975 hingga 2026 bukanlah waktu yang singkat. Lebih dari 50 tahun merupakan periode yang cukup panjang untuk membuktikan apakah sebuah program pembangunan benar-benar direalisasikan atau tidak.
Karena itu, status dan pemanfaatan lahan tersebut layak diperiksa secara terbuka.
Masyarakat berhak mengetahui dokumen pembebasan, dasar penguasaan lahan, peruntukan awal, rencana modernisasi, serta perkembangan pemanfaatannya dari masa ke masa.
Muncul Dugaan Alih Fungsi
Persoalan semakin kompleks dengan munculnya informasi bahwa sebagian lokasi yang sebelumnya merupakan kawasan tambak garam diduga dimanfaatkan melalui pola sewa atau kerja sama dengan pihak ketiga.
Lahan yang semestinya berkaitan dengan kegiatan pergareman disebut berubah menjadi tambak bandeng dan udang.
Jika informasi tersebut benar, maka publik patut mempertanyakan dasar hukumnya.
Siapa yang menyewakan…? Kepada siapa…? Berapa nilai sewanya…? Kemana uang hasil pemanfaatan lahan tersebut mengalir…? Dan apakah seluruh prosesnya tercatat dalam administrasi perusahaan …?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena apabila lahan merupakan aset perusahaan negara, setiap bentuk pemanfaatannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Aset Terlantar, Negara Berpotensi Dirugikan…?
Tidak hanya lahan, sejumlah aset perusahaan yang disebut terbengkalai bahkan mengalami kerusakan juga menjadi sorotan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai lemahnya pengawasan terhadap aset perusahaan.
Aset yang tidak produktif selama bertahun-tahun tentu memiliki konsekuensi ekonomi. Terlebih apabila aset tersebut sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan dan memberikan kontribusi kepada negara.
Karena itu, diperlukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap aset-aset tersebut.
Bukan hanya melihat kondisi fisiknya, tetapi juga menelusuri **siapa yang menguasai, siapa yang memanfaatkan, berdasarkan dokumen apa, dan berapa nilai ekonomi yang dihasilkan.**
Pertanyaan Besar untuk Pengelola PT Garam
Publik juga patut mempertanyakan bagaimana kinerja pengelolaan aset dan lahan tersebut selama puluhan tahun.
Apabila ada lahan yang disewakan kepada pihak ketiga, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme kerja sama, nilai kontrak, jangka waktu, serta penggunaan hasil sewanya.
Demikian pula apabila terdapat lahan yang tidak produktif, perlu dijelaskan mengapa aset tersebut dibiarkan terlantar begitu lama.
Jangan sampai tanah yang dahulu dibebaskan dari petani dengan alasan pembangunan justru berakhir menjadi lahan tidur atau sumber keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Pemeriksaan Menyeluruh Mendesak Dilakukan
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu turun tangan untuk memastikan tidak ada persoalan dalam penguasaan maupun pemanfaatan aset tersebut.
Pemeriksaan idealnya dilakukan dengan menelusuri seluruh rangkaian sejarah lahan, mulai dari pembebasan pada 1975, dokumen ganti rugi, perubahan status penguasaan, pemanfaatan lahan, hingga seluruh bentuk kerja sama dengan pihak ketiga.
Jika ditemukan pelanggaran, penyalahgunaan aset, atau indikasi kerugian negara, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun jika seluruh pengelolaan ternyata telah sesuai aturan, pihak pengelola juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Rakyat Tidak Boleh Hanya Menjadi Penonton
Kasus ini pada akhirnya bukan semata-mata soal tambak garam.
Ini menyangkut Tanah yang pernah menjadi sumber penghidupan rakyat, aset perusahaan, kepentingan negara, dan masa depan petani garam Sumenep.
Setelah lebih dari 50 tahun, pertanyaan masyarakat sederhana tetapi mendasar:
Ke mana tanah tambak rakyat itu sekarang? Untuk apa dibebaskan? Siapa yang menguasai…? Siapa yang menikmati manfaat ekonominya? Dan ke mana hasil pemanfaatan aset tersebut selama puluhan tahun …?
Pertanyaan itu tidak seharusnya dijawab dengan diam.
Jika pengelolaan aset sudah benar, buka datanya. Jika ada kerja sama, tunjukkan dokumennya. Jika ada aset terlantar, jelaskan penyebabnya.
Sebab tanah yang dibebaskan atas nama pembangunan bukanlah tanah tanpa sejarah. Di atas tanah tersebut ada hak ekonomi rakyat dan ada kepentingan negara yang wajib dipertanggungjawabkan…!!!
Bambang – Kabiro

