Teropongindonesianews.com
PRINGSEWU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu,Lampung menurup Rumah yang diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi dan Peredaran Minuman Keras. di Perumahan Karang Sambung,Pekon Karangsari,Kecamatan Pagelaran ,Sabtu(29/8/2026). Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lingkungan tersebut.
Kegiatan penertiban diawali dengan adanya pengaduan warga terkait dugaan penyalahgunaan rumah Warga sebagai tempat praktik prostitusi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kabupaten Pringsewu langsung menerjunkan personel untuk melakukan identifikasi, pengumpulan informasi, serta pemeriksaan di lokasi.
Satpol PP Kabupaten Pringsewu mengatakan bahwa pihaknya merespons setiap aduan masyarakat secara cepat dan profesional. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Pringsewu berkolaborasi dengan unsur Polri, serta Aparatur Pekon. Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kamar yang diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma, ketertiban umum, dan peraturan daerah.

Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan sejumlah Minuman Keras jenis Sampoerna dan 1 ember minuman Tuak.
“Kami langsung melakukan pembinaan terhadap para penghuni Rumah. Selain menemukan alat kontrasepsi, tim gabungan juga minuman beralkohol di dalam rumah tersebut.Selanjutnya, kamar Sewa tersebut kami segel sebagai bentuk penindakan,” ujar Satpol PP
Penindakan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penegakan peraturan daerah terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Satpol PP Kabupaten pringsewu mengimbau kepada seluruh pemilik rumah kontrakan maupun rumah kos agar lebih selektif dalam menerima penyewa dan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan bangunannya. Partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi maupun aduan juga diharapkan terus ditingkatkan sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Pringsewu “pungkasnya.
Sadek

