Teropong Indonesia News
BLITAR — Para pelaku usaha sound system, pekerja seni, hingga pedagang kecil di wilayah hukum Polres Blitar Kota kembali menyuarakan harapan agar Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar, serta Kepolisian Resor Blitar Kota memberikan ruang dan kepastian izin penyelenggaraan karnaval budaya tahunan.
Haryono, pemilik usaha sound system Diko Jaya Audio Blitar Kota, menegaskan bahwa aspirasi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlangsungan hidup ribuan warga yang menggantungkan pendapatan pada ekosistem industri kreatif lokal ini.
*Menjaga Dapur Rakyat dan Potensi Ekonomi Lokal*:
Secara kajian ekonomi sosial, kegiatan karnaval sound system merupakan agenda tahunan bukan kegiatan harian yang menjadi booster ekonomi kerakyatan di tingkat tapak.
Dalam satu kali gelaran acara, terjadi perputaran uang yang signifikan yang mengalir langsung ke berbagai lapisan masyarakat bawah.
Ekosistem yang bergerak meliputi:
*Pemilik dan Pekerja Usaha* : Owner sound, kru panggung, operator audio, hingga teknisi kelistrikan.
*Sektor Transportasi*:
Pengusaha sewa armada, sopir truk/pick up.
*Sektor UMKM dan Mikro*: Pedagang makanan dan minuman keliling, penjual mainan, jasa parkir warga, hingga persewaan kostum,pengrajin box speaker dan rias pengantin (make-up artist).
“Even ini hanya hadir setahun sekali di setiap wilayah, bukan setiap hari. Bagi para pekerja kecil, momen tahunan inilah tempat mereka mengumpulkan rezeki untuk menopang kebutuhan keluarga. Ketika perizinan ditutup total atau dipersulit tanpa solusi, dampak ekonominya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat bawah,” ujar Haryono.
*Perspektif Objektif Mengenai Kebisingan dan Kebijakan Adil* :
Menanggapi isu ambang batas suara (desibel), para pelaku usaha mendorong adanya penilaian yang objektif dan tidak tebang pilih. Sumber suara keras atau kebisingan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari tidak hanya bersumber dari sound karnaval, melainkan juga dari berbagai aktivitas industri, transportasi umum, maupun kegiatan keramaian lainnya yang kerap kali melampaui ambang batas standar dan ini terjadi 24 jam setiap hari.
Oleh karena itu, penyikapan terhadap Surat Edaran (SE) Bersama tertanggal 6 Agustus 2026 diharapkan tidak melahirkan perlakuan yang tidak setara (disproporsional). Negara diharapkan hadir mengayomi seluruh elemen masyarakat dengan semangat tenggang rasa dan toleransi atas keberagaman tradisi hiburan rakyat.
Indonesia sebagai negara hukum yang majemuk berpijak pada hirarki peraturan perundang-undangan. Meskipun fatwa keagamaan maupun Surat Edaran dihormati sebagai panduan moral dan imbauan sosial, regulasi formal yang membatasi hak ekonomi warga tetap harus terukur, solutif, serta mempertimbangkan kearifan lokal.
Haryono menegaskan bahwa komunitas sound system dan panitia penyelenggara lokal tidak pernah mengabaikan prosedur hukum. Setiap kali gelaran digelar, panitia selalu mengantongi persetujuan berjenjang:
1.Kesepakatan dan izin tertulis dari warga yang dilintasi rute.
2.Rekomendasi dari Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
3.Surat Pengamanan dari Koramil dan Polsek setempat.
4.Surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas segala risiko atau potensi kerugian material.
Fakta lapangan selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa pelaksanaan karnaval di Blitar berjalan kondusif. Hingga saat ini, tidak ada rekam jejak perkara pidana di kepolisian maupun sengketa perdata di pengadilan yang bersumber dari gelaran karnaval sound system.
Hal ini membuktikan bahwa potensi dinamika di lapangan senantiasa dapat dikendalikan dan diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak.
*Usulan Batasan Teknis yang Terukur*
Sebagai bentuk iktikad baik dan kesiapan untuk ditertibkan secara proporsional, para pelaku usaha mengajukan usulan batasan spesifikasi armada yang siap dipatuhi bersama:
1.Kawasan Kota Blitar (Kecamatan Sananwetan, Sukorejo, dan Kepanjenkidul): Batas maksimal 6 subwoofer dengan kendaraan jenis pick-up atau truk engkel.
2.Kawasan Kabupaten Blitar Wilayah Hukum Polres Blitar Kota (Kecamatan Ponggok, Nglegok, Udanawu, Wonodadi, Srengat, dan Sanankulon): Batas minimal 6 subwoofer dan maksimal 12 subwoofer dengan kendaraan jenis truk engkel atau truk double.
Melalui penataan teknis yang jelas dan semangat saling menghormati, para pelaku usaha berharap Pemkot Blitar, Pemkab Blitar, dan Polres Blitar Kota dapat mengabulkan permohonan izin karnaval. Kebijakan yang bijak akan memastikan roda ekonomi warga tetap berputar tanpa mengabaikan ketertiban dan keamanan wilayah.(Rls/Fen)

