Inspektorat Diminta Bongkar Potensi Penyelewengan Anggaran
SUMENEP — Penggunaan anggaran sekitar Rp400 juta untuk dua titik proyek pengaspalan jalan di Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, tahun anggaran 2026, kini menjadi sorotan tajam, Pasalnya, hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah kondisi yang dinilai janggal, mulai dari pengaspalan di atas aspal lama hingga lapisan aspal baru yang disebut sudah mulai mengelupas meski pekerjaan masih tergolong baru, 31 Agustus 2026

Dua proyek tersebut masing-masing disebut bernilai sekitar Rp200 juta yang salah satunya bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK Desa).
Temuan yang paling mengundang tanda tanya adalah pekerjaan pengaspalan baru yang diduga dilakukan di atas lapisan aspal lama. Padahal, berdasarkan keterangan masyarakat setempat, kondisi jalan lama masih relatif bagus dan dinilai masih layak.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: “Atas dasar apa pekerjaan baru tersebut direncanakan, dan apakah pekerjaan tersebut benar-benar berdasarkan kebutuhan teknis atau hanya menghabiskan anggaran…???”, Ujar salah seorang Aktivis yang menyimak kejadian ini.

Sorotan semakin menguat setelah tim Media menemukan permukaan aspal baru yang di sejumlah bagian terlihat **tipis dan mulai terkelupas**.
Seorang aktivis yang menyoroti persoalan tersebut menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan teknis pekerjaan.
Menurutnya, kualitas pekerjaan perlu diperiksa secara menyeluruh, khususnya proses pemadatan, struktur agregat, ketebalan lapisan serta takaran material aspal.
Jika proses tersebut tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, maka kualitas jalan berpotensi tidak bertahan lama dan pada akhirnya dapat merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus pihak yang membiayai proyek melalui anggaran publik.
### **Bukan Sekadar Aspal Mengelupas**
Kerusakan permukaan jalan memang belum dapat dijadikan bukti tunggal adanya penyelewengan anggaran. Namun, ketika ditemukan dugaan pekerjaan tumpang tindih, kualitas fisik yang dipersoalkan, serta nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah, maka persoalan tersebut layak mendapatkan **pemeriksaan teknis dan audit penggunaan anggaran**.
Pemeriksaan seharusnya tidak hanya berhenti pada kondisi fisik jalan.
Inspektorat perlu mencocokkan antara **RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dokumen pencairan anggaran, pembayaran kepada pelaksana, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan**.
Apabila nantinya ditemukan adanya pengurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi tetapi dibayarkan seolah-olah sesuai, atau terdapat penggunaan anggaran yang tidak sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian keuangan negara/desa, maka dugaan tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
### **Potensi Penyelewengan Harus Dibuktikan, Bukan Ditutup-Tutupi**
Dalam perspektif pemberantasan korupsi, **Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001** merupakan ketentuan yang dapat menjadi rujukan apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana korupsi.
Pasal 2 pada pokoknya mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Namun, **penerapan pasal tersebut harus berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan**, bukan semata-mata karena kondisi aspal terlihat buruk.
Karena itu, jika proyek tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur dan spesifikasi, pihak terkait tentu dapat membuktikannya melalui dokumen dan pemeriksaan teknis. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui bentuk penyimpangannya dan siapa yang harus bertanggung jawab.
### **Kepala Desa Bulla’an Bungkam**
Tim Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada **Kepala Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih**, melalui pesan WhatsApp terkait pekerjaan tersebut.
Sejumlah pertanyaan diajukan, termasuk mengenai sumber anggaran, nilai proyek, alasan pekerjaan dilakukan di atas aspal lama serta persoalan kualitas pekerjaan yang telah ditemukan di lapangan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, **belum ada respons dari Kepala Desa Bulla’an**.
Diamnya pihak pemerintah desa tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan tersebut. Namun, dalam prinsip keterbukaan pengelolaan anggaran publik, klarifikasi dari pihak desa sangat diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menjadi bola liar.
### **Inspektorat Diminta Jangan Hanya Memeriksa di Atas Meja**
Tim Media berencana menindaklanjuti temuan tersebut kepada **Kecamatan Batuputih dan Inspektorat Kabupaten Sumenep**.
Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara serius dan tidak sebatas pemeriksaan administrasi di atas meja.
**Ukur volume pekerjaannya. Periksa ketebalannya. Uji kualitas materialnya. Cocokkan dengan RAB. Telusuri pencairan anggarannya. Periksa siapa pelaksana dan siapa yang menerima pembayaran.**
Jika semuanya sesuai, maka hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan dan kerugian keuangan negara/desa, aparat pengawasan maupun penegak hukum diharapkan tidak ragu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Sebab, Anggaran Rp400 juta bukan angka kecil bagi masyarakat desa. Uang tersebut seharusnya menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan memberikan manfaat dalam jangka panjang, bukan pekerjaan yang baru selesai tetapi sudah menimbulkan persoalan.
Kini publik menunggu: Apakah proyek tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, atau terdapat dugaan penyelewengan anggaran yang harus dibongkar melalui audit dan pemeriksaan hukum..? BANG

