Teropong Indonesia News
Jambi – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menutup jalan hukum bagi Bupati Sarolangun dengan menolak mutlak upaya kasasi yang diajukannya. Berdasarkan putusan nomor register 178 K/TUN/2026 yang diputus pada 27 Juli 2026, putusan ini telah sah, berkekuatan hukum tetap, dan mengikat sepenuhnya (inkracht van gewijsde).
Upaya hukum kasasi yang diajukan Bupati Sarolangun sejak 14 Januari 2026 ditolak bulat-bulat oleh Majelis Hakim Agung. Keputusan ini menjadi jawaban hukum yang tak tergoyahkan atas sengketa Tata Usaha Negara yang melibatkan Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (ICC-RI) di bawah pimpinan Ketua Umum, Darmawan.
AMAR PUTUSAN TEGAS MAHKAMAH AGUNG:
MENGADILI:
1. Menolak permohonan kasasi Bupati Sarolangun sepenuhnya.
2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp400.000,00.
LANGKAH TEGAS PASCA KEMENANGAN HUKUM
Merespons kemenangan hukum yang mutlak ini, Ketua Umum DPP ICC-RI, Darmawan, tidak berkompromi. Pihaknya langsung mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Jambi. Tujuannya: Menuntut pelaksanaan putusan serta mencabut Surat Keputusan Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah.
“Putusan ini sudah sah dan mutlak. Kami menuntut eksekusi segera tanpa penundaan, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Darmawan dengan mantap di hadapan media.
Darmawan memperingatkan dampak hukum yang tak terbantahkan: Seluruh kebijakan yang lahir dari surat keputusan yang dibatalkan TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM.
“Segala kebijakan administratif, pengelolaan keuangan, hingga penggunaan anggaran yang berkaitan dengan jabatan tersebut harus dihentikan seketika. Semuanya wajib dikembalikan ke koridor hukum yang sah dan aturan Perumda,” ucapnya tajam.
PERINGATAN KERAS: KETIDAKPATUHAN ADALAH PELANGGARAN NEGARA
Menolak atau menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung yang sudah sah, dikategorikan sebagai TINDAKAN MELAWAN HUKUM OLEH PENYELENGGARA NEGARA.
Ketidakpatuhan kepala daerah terhadap putusan pengadilan yang mutlak bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengingkaran nyata terhadap supremasi hukum di Indonesia.
FAKTA TERKINI : Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sarolangun belum menunjukkan tanda-tanda sama sekali untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut. Red.

