Teropongindonesianews.com
BAWEAN, GRESIK — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura melayangkan sorotan tajam terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Dekatagung, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menemukan sejumlah indikasi krusial yang dinilai memerlukan pemeriksaan mendalam dari instansi berwenang, mulai dari aspek kualitas material, transparansi informasi publik, hingga penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
● Dugaan Material Tidak Sesuai Spesifikasi: GMBI mendapati penggunaan material pasir yang diduga merupakan pasir gunung dengan kandungan tanah yang cukup tinggi, serta kualitas semen yang dinilai perlu diuji kembali kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam dokumen proyek.
● Transparansi Proyek Dipertanyakan: Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi membuat publik kesulitan mengakses rincian penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan.
● Absennya Pengawasan Efektif: GMBI mempertanyakan kejelasan peran dan kehadiran konsultan pengawas dalam memastikan volume pekerjaan, mutu bangunan, serta kepatuhan terhadap dokumen teknis.
● Abaikan Aspek K3 Konstruksi: Para pekerja di lapangan terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara memadai, yang jelas-jelas mengabaikan potensi risiko kerja.

Junaidi menegaskan bahwa kritik dan temuan ini disampaikan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial agar dana negara yang digunakan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Kalau benar pembangunan ini menggunakan uang negara, maka pelaksanaannya harus transparan dan kualitas pekerjaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat bangunan berdiri, tetapi kualitas material dan proses pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi,” tegas Junaidi.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK, penerapan standar keselamatan kerja bukanlah sebuah formalitas belaka, melainkan kewajiban mutlak untuk melindungi keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.
Langkah Lanjut yang Diharapkan
GMBI KSM Sangkapura mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka. Pemeriksaan ini mencakup:
● Uji laboratorium terhadap mutu material dan volume pekerjaan.
● Audit dokumen administrasi, nilai kontrak, serta mekanisme pengadaan proyek.
● Evaluasi kinerja penyedia jasa dan konsultan pengawas di lapangan.
“Kalau pekerjaannya sudah sesuai aturan dan spesifikasi, tentu tidak perlu takut dilakukan pemeriksaan. Justru pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pembangunan tersebut benar-benar dilaksanakan secara transparan dan berkualitas,” pungkas Junaidi.
Red

