Teropong Indonesia News
Lumajang – Aksi reklaiming lahan HGU PT Kalijeruk Baru terus berlanjut. Memasuki hari kedelapan,gerakan warga dari tiga desa di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, kembali meluas.
Ratusan warga dari Desa Kalipenggung, Ranulogong, dan Salak bergerak menuju Afdeling Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Sabtu (26/9/2026). Mereka membawa patok dan bibit pohon pisang yang kemudian dipasang dan ditanam di sejumlah titik lahan.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari gerakan warga yang sebelumnya berlangsung di Dusun Sumbertumpuk. Warga menyatakan aksi dilakukan untuk memperjuangkan pencabutan HGU PT Kalijeruk Baru dan pengembalian lahan yang mereka klaim sebagai tanah yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat.

Sejak pagi, massa berdatangan ke lokasi. Mereka berkumpul di sekitar area afdeling sambil membawa perlengkapan untuk memasang patok dan melakukan penanaman pohon.

Bagi warga, pemasangan patok dan penanaman pisang menjadi simbol dari tuntutan mereka atas lahan yang selama ini menjadi bagian dari persoalan agraria di wilayah tersebut.
Serukan Perjuangan Berlanjut
Sekjen Serikat Tani Lumajang (STL) Kabupaten Lumajang, Munif, dalam orasinya meminta massa tidak mundur dari perjuangan.

Dia bahkan menyampaikan kepada massa agar tetap melanjutkan gerakan apabila dirinya menghadapi proses hukum.
“Jika saya ditahan polisi dengan tuduhan penyerobotan tanah, maka ganti kepemimpinan dengan yang lain. Jangan pernah gentar. Tahan satu, ganti lagi,” tegas Munif dalam orasinya.
Pernyataan tersebut langsung disambut teriakan “Siap!” dari ratusan warga yang berada di lokasi.
Munif menegaskan bahwa perjuangan terkait persoalan tanah memiliki risiko yang harus dihadapi. Namun, dia meminta massa tetap menjaga kekompakan dalam menyampaikan tuntutan.
Aksi Berlangsung Kondusif
Berdasarkan pantauan di lokasi, aksi berjalan kondusif meski diwarnai semangat massa yang cukup tinggi. Warga tampak berkumpul dan menjaga area yang menjadi lokasi pemasangan patok serta penanaman pohon.
Massa juga berupaya menjaga batas-batas lahan agar tidak terjadi perselisihan di antara warga. Mereka menyatakan persoalan pembagian lahan nantinya akan mengikuti proses yang mereka perjuangkan bersama.
Aksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian gerakan yang telah berlangsung selama delapan hari. Sebelumnya, warga melakukan aksi serupa di sejumlah titik di kawasan HGU PT Kalijeruk Baru.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Sampai aksi memasuki hari kedelapan, belum terdapat tanggapan resmi yang disampaikan kepada massa terkait tuntutan pencabutan HGU PT Kalijeruk Baru.
Pihak yang menjadi sasaran tuntutan, termasuk PT Kalijeruk Baru, BPN, maupun Pemerintah Kabupaten Lumajang, belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan warga sebagaimana disampaikan dalam aksi tersebut.
Warga dari tiga desa tersebut menyatakan akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka mendapatkan penyelesaian.
Mereka juga berencana memperluas area reklaiming. Namun, penyelesaian persoalan lahan tersebut masih menunggu respons dan langkah dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai status HGU serta tuntutan masyarakat atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Kalijeruk Baru mengenai aksi tersebut. Prabu69

