Teropong Indonesia News
SUMENEP — Tudingan serius yang menyeret nama seorang wartawan di Kepulauan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kini bergulir ke ranah hukum. Seorang guru PPPK yang bertugas di SDN 1 Sapeken berinisial B alias Buhari dilaporkan ke Polresta Sumenep atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan melalui media elektronik.
Laporan tersebut dibuat oleh Mohammad Sairi, wartawan Rosindo News yang akrab disapa Johari, pada Rabu (7/10/2026).
Persoalan bermula dari beredarnya sebuah rekaman suara atau voice note di grup WhatsApp bernama “Bilis”. Dalam rekaman yang dipersoalkan tersebut, terdapat pernyataan yang diduga menuding adanya tindakan intimidasi hingga pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di wilayah sekitar.
Yang menjadi persoalan serius, menurut pelapor, isi pernyataan tersebut dinilai mengarah kepada dirinya dan berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap reputasi serta profesinya sebagai wartawan.
Tuduhan pemerasan bukan perkara ringan. Jika benar terjadi, tentu harus dibuktikan dengan data, korban, saksi, maupun bukti transaksi atau fakta lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun jika tuduhan itu tidak memiliki dasar dan disebarkan kepada publik, konsekuensi hukumnya juga tidak bisa dianggap sepele.
Johari dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang disebutkan dalam rekaman dan mengaku tidak memiliki persoalan pribadi maupun hubungan khusus dengan Buhari.
«“Pernyataan tersebut sangat merugikan nama baik saya. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang sah, bukan sekadar asumsi atau rekaman yang tidak jelas sumbernya,” tegas Johari.»
Bukan Sekadar Soal Wartawan dan Guru
Kasus ini tidak semestinya berhenti pada pertengkaran antara dua individu. Ada persoalan yang jauh lebih penting, yakni siapa yang membuat tuduhan, apa dasar tuduhan tersebut, kepada siapa tuduhan itu disampaikan, serta apakah tudingan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.
Jika memang ada wartawan yang melakukan intimidasi atau pemerasan terhadap kepala sekolah, aparat penegak hukum tentu wajib mengusutnya. Profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, apabila tuduhan pemerasan tersebut tidak pernah dapat dibuktikan dan justru disebarluaskan kepada banyak orang, maka persoalannya berbalik menjadi dugaan serangan terhadap reputasi seseorang.
Di sinilah proses hukum diperlukan.
Pelapor meminta kepolisian tidak hanya memeriksa pihak yang diduga membuat atau menyampaikan rekaman, tetapi juga menelusuri asal-usul rekaman, konteks pembicaraan, pihak yang menerima dan menyebarkan, serta substansi tuduhan yang disampaikan.
Langkah tersebut penting agar perkara tidak dibangun hanya berdasarkan potongan suara atau klaim sepihak.
Bantahan Ada, Bukti Tuduhan Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai isi rekaman tersebut, Buhari belum memberikan penjelasan substantif mengenai dasar tudingan yang dipersoalkan.
Buhari hanya menjawab singkat dan mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan kepada pihak lain.
«“Lebih jelasnya ditanyakan sama Pak Mukhlis,” tulis Buhari.»
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak yang disebut tersebut mengenai konteks dan dasar pernyataan yang beredar.
Tidak adanya penjelasan yang lebih rinci membuat substansi tudingan tersebut masih menjadi tanda tanya.
Apakah benar ada kepala sekolah yang merasa diperas? Siapa korbannya? Kapan peristiwa itu terjadi? Apa bentuk pemerasannya? Apakah terdapat bukti atau laporan sebelumnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab agar tuduhan serius tidak berhenti sebagai rumor yang beredar dari satu grup WhatsApp ke grup lainnya.
Polisi Diharapkan Membuka Terang
Pelapor menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diuji berdasarkan bukti.
Dengan adanya laporan tersebut, publik kini menunggu langkah Polresta Sumenep untuk mengurai perkara secara objektif. Polisi diharapkan tidak hanya melihat siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan, tetapi juga membedah secara utuh rekaman suara, konteks pembicaraan, saksi-saksi, jejak penyebaran, serta bukti yang mendasari tuduhan pemerasan tersebut.
Sebab, di era media sosial, satu rekaman suara dapat menyebar jauh lebih cepat dibandingkan proses klarifikasi. Tuduhan yang belum terbukti dapat dengan mudah berubah menjadi “kebenaran” di tengah masyarakat hanya karena berulang kali dibagikan.
Sebaliknya, apabila memang ditemukan bukti bahwa telah terjadi tindakan pemerasan atau intimidasi oleh siapa pun, maka proses hukum juga harus berjalan tanpa pandang profesi.
Hukum seharusnya tidak berpihak kepada wartawan, guru, kepala sekolah, ataupun pihak tertentu. Hukum harus berpihak kepada fakta.
Terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Buhari belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar dan bukti atas tudingan yang disampaikan dalam rekaman tersebut.
Berita ini tetap menempatkan seluruh pihak dalam asas praduga tak bersalah. Kebenaran materiil atas perkara tersebut masih menunggu proses hukum dan pembuktian di hadapan aparat penegak hukum. M.Abd.Asim

