Teropong Indonesia News
SAROLANGUN, JAMBI – Irjen Pol. Widodo, SH selaku Kapolda Jambi telah menyuarakan komitmen penuh untuk memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Jambi. Ia memerintahkan seluruh jajaran Polres di bawah naungan Polda Jambi untuk memetakan titik‑titik lokasi PETI, sekaligus melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan ilegal yang merusak lingkungan—termasuk yang berlangsung di kawasan taman nasional.
Kapolda juga mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh anggota Polri: tidak ada ruang toleransi bagi oknum yang terlibat, bekerja sama, atau menjadi pelindung kegiatan PETI maupun peredaran narkoba. Siapa pun yang terbukti melanggar akan dijerat proses hukum tanpa ampun. Masyarakat pun diajak berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan dugaan aktivitas PETI melalui layanan Call Center Polri 110.
Namun, janji besar itu kini mendapat tantangan serius dari Ketua Umum DPP Investigation Crime Corruption‑Republik Indonesia (ICC‑RI) sekaligus pendiri organisasi tersebut, Darmawan. Saat ditemui awak media di kediamannya, Darmawan mempertanyakan apakah Kapolda Widodo benar‑benar sanggup menepati janji memberantas PETI di tanah Melayu Jambi—atau hanya tampak gagah seperti macan ompong yang tak punya nyali bertindak nyata.
“Sejak dikeluarkannya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tanggal 2 Oktober 2026, lalu dilantiknya Irjen Pol. Widodo menjadi Kapolda Jambi dalam acara serah terima jabatan tanggal 3 Oktober 2026 di Rupattama Mabes Polri yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Sayudi Ario Seto, hingga saat ini belum ada kepastian nyata terkait upaya pemberantasan PETI—terutama di wilayah Kabupaten Sarolangun,” tegas Darmawan.
Perlu diketahui, aktivitas PETI membawa bahaya besar bagi lingkungan dan keselamatan warga. Pengerukan tanah sembarangan dapat memicu longsor dan pendangkalan sungai yang berujung banjir. Limbah merkuri dari tambang liar mencemari aliran air dan tanah, memicu keracunan pada manusia serta merusak ekosistem sungai secara permanen. Lubang‑lubang galian yang tidak terawat kapan saja bisa runtuh dan membahayakan nyawa siapa saja yang berada di sekitarnya. Akibatnya, sumber daya alam rusak parah dan masyarakat kehilangan sumber penghidupan untuk jangka panjang.
Berikut dampak paling fatal dari PETI selain bahaya longsor dan banjir akibat pendangkalan sungai:
1. Kerusakan ekosistem sungai secara permanen – Limbah merkuri dan sisa galian mencemari air sungai, membunuh biota air, dan membuat air tidak layak pakai untuk kebutuhan minum maupun pertanian warga.
2. Keracunan massal – Merkuri yang bercampur ke air dan tanah masuk ke rantai makanan, menyebabkan kerusakan saraf, gangguan perkembangan pada anak‑anak, penyakit kronis, bahkan kematian pada manusia.
3. Risiko runtuhan lubang tambang – Lubang galian yang tidak diperkuat bisa tiba‑tiba runtuh dan menimbun pekerja maupun warga di sekitar lokasi.
4. Kerusakan struktur tanah luas – Pengerukan tanah liar menghilangkan penahan lereng, sehingga risiko longsor semakin sering terjadi bukan hanya di lokasi tambang saja.
5. Hilangnya sumber penghidupan jangka panjang – Tanah dan hutan yang rusak tidak dapat lagi digunakan untuk bertani atau berburu, sehingga masyarakat kehilangan mata pencaharian turun‑temurun.
Dari seluruh bahaya yang ada, pencemaran merkuri yang meracuni rantai makanan dan tubuh manusia secara turun‑temurun dinilai sebagai dampak paling mendesak dan berakibat abadi.
Sampai saat ini, pihak Polda Jambi belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dan keraguan yang disampaikan ICC‑RI.
(NUMBERY)

