Teropong Indonesia news
BANYUWANGI – Sebuah pertengkaran sepele di meja billiard berujung pada aksi kekerasan brutal yang nyaris merenggut nyawa. Agus Hermanto (21) dan rekannya, M. Farid, menjadi korban tebasan parang oleh Moh. Ali Sanjaya Putra (inisial MAP) di area Dam Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, pada Minggu dini hari (27/9/2026). Insiden ini bermula dari saling ejek dan tantangan berkelahi (“gelot”) antar kelompok pemuda di sebuah warung kopi dekat Koramil Wongsorejo.
Kronologi mencekam bermula pukul 04.00 WIB, saat MAP terlihat mengganggu teman Agus. Pertikaian verbal pun pecah, ditandai dengan kalimat provokatif “Iyowes lek ga terimo ayo?” (Ya sudah kalau tidak terima, ayo?). Tantangan itu disambut, dan keduanya sepakat bertemu di Dam Bajulmati.
Namun, sesampainya di lokasi sekitar pukul 05.15 WIB, situasi berubah menjadi mimpi buruk. MAP yang datang bersama rekannya, Riyan, ternyata membawa sebilah parang. Tanpa ampun, MAP mendorong Agus hingga jatuh, lalu menebaskan parangnya ke punggung kiri dan lengan Agus. Korban sempat berusaha merangkul pelaku sambil berkata, “Awak dewe iki konco, gae opo geger-gener ngene?” (Kita kan teman, kenapa jadi ribut begini?), namun emosi MAP tak terbendung.
Tak berhenti di situ, MAP juga menyerang M. Farid yang mencoba melerai. Bahu kiri dan dada Farid terluka akibat tebasan parang yang sama. Kedua korban terpaksa berlari menyelamatkan diri dan bersembunyi di balik batu besar sambil dikejar oleh MAP dan Riyan.
Polisi Buru Pelaku, Akhirnya Menyerah Diri
Agus dan Farid akhirnya berhasil lolos dan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Bajulmati akibat luka robek dan pendarahan. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polsek Wongsorejo.
Unit Reskrim Polsek Wongsorejo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Setelah tiga hari menjadi buronan, Moh. Ali Sanjaya Putra akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Wongsorejo pada Selasa (7/10/2026) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemuda untuk tidak mudah terprovokasi oleh adu jago atau tantangan berkelahi. Senjata tajam bukan mainan, dan nyawa adalah taruhannya. Polisi menegaskan akan memproses pelaku sesuai Pasal Penganiayaan Berat dengan alat berbahaya dalam KUHP.
(Adi-1)

