Teropongindonesianews.com
PROBOLINGGO – Keluhan masyarakat terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Pertamina kawasan Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, kembali mencuat.
Antrean kendaraan yang mengular hampir setiap hari, bahkan sejak dini hari hingga malam, menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan besar mengenai ketertiban distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Persoalan yang telah berulang kali menjadi perbincangan di media sosial ini dinilai belum menunjukkan perubahan berarti. Masyarakat berharap kondisi tersebut segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar penyaluran solar subsidi berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Di tengah panjangnya antrean, muncul dugaan adanya praktik pengumpulan atau pengalihan solar bersubsidi oleh oknum tertentu untuk kepentingan di luar peruntukannya. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana pengawasan terhadap distribusi solar subsidi telah dilakukan, dan langkah konkret apa yang sudah ditempuh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan?
Warga juga berharap aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian setempat hingga jajaran Polres Probolinggo, memberikan penjelasan terbuka mengenai penanganan keluhan tersebut.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan sepele. Praktik tersebut, apabila terbukti, berpotensi merugikan masyarakat yang berhak sekaligus menghambat tujuan pemerintah dalam menyediakan energi bersubsidi bagi kelompok sasaran.

Ketentuan hukum mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar bagi pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu, masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada imbauan atau pengawasan rutin. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pemeriksaan yang profesional, transparan, dan berdasarkan bukti dinilai penting untuk memastikan persoalan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, klarifikasi dari pengelola SPBU maupun instansi yang berwenang juga diperlukan untuk menjelaskan mekanisme penyaluran, pengawasan pembelian solar subsidi, serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menanggapi keluhan warga.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata tentang antrean kendaraan. Lebih dari itu, terdapat harapan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan segelintir orang.
Masyarakat kini menantikan jawaban jelas dari pihak berwenang. Apakah laporan atau keluhan mengenai dugaan penyimpangan distribusi solar di SPBU Pajurangan telah ditindaklanjuti? Apakah pemeriksaan sudah dilakukan? Dan langkah apa yang akan ditempuh untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berlangsung sesuai aturan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Keterbukaan informasi, pengawasan yang konsisten, serta penindakan berdasarkan bukti menjadi bagian penting dalam memulihkan kepercayaan publik.
Hingga terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, dugaan penyimpangan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Namun, keluhan masyarakat patut mendapat perhatian serius agar ketertiban di SPBU Pajurangan dapat terwujud dan penyaluran solar subsidi berjalan sesuai peruntukannya.
Biro

