Teropongindonesianews.com — Polemik seputar penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 kembali mencuat ke publik. Gelaran yang semestinya menjadi forum musyawarah suci bagi warga NU kini dihadapkan pada sorotan tajam menyusul dugaan aliran dana suap (riswah) yang melibatkan pejabat tinggi negara untuk mempengaruhi hasil pemilihan pimpinan organisasi.
Sorotan ini mengemuka setelah adanya dugaan kaitan antara penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan dinamika pemilihan Rais Aam PBNU dalam Muktamar ke-35.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik politik uang tersebut diorkestrasi dalam tiga tahapan terstruktur guna memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU:
1 • Pembayaran Uang Muka (DP) di Sejumlah Provinsi: Mobilisasi pengurus wilayah NU ke berbagai hotel di ibu kota provinsi seperti Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan sejumlah wilayah di Sulawesi.
2 • DP Lanjutan di Surabaya: Pembayaran tahap kedua yang diduga disalurkan di sejumlah hotel di Surabaya menjelang muktamar, di antaranya Hotel Four Points (Tunjungan Plaza) dan Hotel Bumi Surabaya.
3 • Pelunasan di Jombang: Tahap akhir penyelesaian pembayaran yang diduga dilakukan di Hotel Fatma, Jombang, serta Posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Selain itu, penggunaan fasilitas seperti Asrama Haji Sukolilo disebut-sebut sebagai bagian dari skema pengalihan perhatian publik, di mana peserta resmi berhak suara justru ditempatkan di lokasi terpisah untuk proses transaksi.
Menanggapi situasi ini, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy mengeluarkan seruan terbuka kepada seluruh pemilik suara Muktamar NU ke-35 yang meliputi unsur Ketua Tanfidziyah dan Rais Syuriah baik di tingkat PCNU maupun PWNU (total sekitar 550 pemilik suara):
• Pengembalian Dana: Menyerukan kepada seluruh pemilik suara yang menerima aliran dana tersebut agar segera mengembalikannya kepada KPK guna menghindari beban moral dan hukum.
• Pemeriksaan Menyeluruh: Mendesak KPK untuk mengusut tuntas aliran dana yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi, serta memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
• Desakan Mundur: Meminta KH Miftachul Akhyar untuk turun dari posisi Rais Aam PBNU demi menjaga kehormatan moral dan marwah organisasi.
“Muktamar NU adalah forum suci yang harus bersih dari uang haram dan praktik suap. Jabatan keulamaan dan kepemimpinan organisasi tidak boleh menjadi komoditas transaksi kekuasaan,” tegas pernyataan tersebut.
Publik dan warga NU kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuka perkara ini secara transparan demi menjaga integritas Nahdlatul Ulama sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia.
BiroTIN/STB

