Teropong Indonesia News
Pesawaran – Warga Masyarakat Asli Putra Daerah Gunung sugih Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
ARI AZHARI, Bin. Hi. Rozali Rais, Asli Sebagai hak dari kepemilikan tanah lahan kosong, yang berlokasi di belakang rumah kepemilikan atas nama: Ari Azhari, itu sendiri oleh karena nya tanfa sepengetahuan dari yang punya kepemilikan tanah itu, maka tanah lahan kosong yang berada atau terletak di belakang rumah tersebut, sudah terlihat atau terpampang dengan menggunakan Beaner yang tertera dengan kalimat Tanah ini akan di jual, sedangkan orang yang asli dari kepemilikan tanah tersebut, tidak pernah merasa menawarkan kepada siapapun untuk menjual tanah kosong tersebut, apalagi yang nama nya sudah memajangkan pelang sebagai informasi bahwa tanah ini akan di jual, saya asli sebagai kepemilikan tanah kosong itu, merasa di fitnah, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bagi pribadi Ari Azhari, merasa tidak senang serta penghinaan juga pencemaran nama baik.

Pada kesempatan ini Ari Azhari akan mengambil tindakan secara hukum, untuk melapor kan kepada Aparat penegak Hukum( APH), dengan hal kasus semacam ini, dan tidak akan saya diamkan begitu saja, tandas Ari Azhari
Masih dalam hal yang sama Ari Azhari, telah mendatangi awak media di ruang kantor sekretariat Minggu 11/10/2026, pukul 17.10 WIB. Beliau menceritakan terkait dengan ada nya nya pajangan pelang informasi yang bunyi nya tanah ini akan di jual, sedang kan pribadi saya sendiri tidak pernah merasa memajang-majang kan pelang informasi seperti itu, ini pun akan saya tuntut melalui secara hukum dan tidak akan saya hentikan, ucap Azhari.
Oknum yang di perintah kan untuk memasang dari pelang informasi tersebut, sudah jelas-jelas kita ketahui yang nama tidak asing lagi atas nama Timik, beliau ini adalah sebagai ketua Kelompok tani( Gapoktan) Desa gunung sugih dusun kemuning kecamatan kedondong,ucap Azhari.
Harapan dari yang punya hak kepemilikan tanah, mengharap kepada aparat penegak hukum sekira nya kepada oknum terkait dalam hal permasalahan yang mengakui lahan tanah kosong yang bukan hal milik nya, baik dengan oknum yang di perintah kan untuk memasang pelang informasi bahwa tanah itu akan di jual, maka kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat di proses atas pencemaran yang menyentuh citra jelek terhadap masyarakat umum, khusus di lingkungan desa gunung sugih. Juga harapan kepada badan Aparat pemerintahan desa, agar dapat menanggapi persoalan hal apa pun yang ada di lingkungan masyarakat khusus desa gunung sugih, pungkas Azhari
(by: zainal abidin)

