Teropong Indonesia News
BAWEAN, SANGKAPURA — Suasana kegembiraan peserta Jalan Sehat HBB mendadak berubah menjadi tanda tanya besar. Muhammad Royhan, seorang remaja berusia 16 tahun, telah diumumkan secara resmi di atas panggung sebagai pemenang undian hadiah utama berangkat Umrah. Namun, tak lama setelah namanya dipuji dan disambut tepuk tangan, status pemenangnya justru digugurkan oleh panitia. Tanpa penjelasan yang jelas sejak awal, keputusan itu diambil sepihak – dan masyarakat pun bertanya: apa sebenarnya yang terjadi…?

LSM GMBI KSM Sangkapura menyampaikan kritik keras sekaligus permohonan klarasi terbuka kepada panitia penyelenggara. Dalam pandangan mereka, kejanggalan ini bermula dari belum tersediannya aturan tertulis yang jelas sejak kegiatan dimulai, baik mengenai syarat peserta, mekanisme undian, maupun kriteria penetapan pemenang.

“Setiap ketentuan terkait peserta, kupon, pengundian, dan penetapan pemenang seharusnya disusun secara tertulis, diumumkan sejak awal, serta diterapkan secara konsisten kepada seluruh peserta,” tegas pernyataan GMBI KSM Sangkapura.
Keputusan menggugurkan pemenang setelah diumumkan secara resmi dinilai sangat berisiko menimbulkan ketidakadilan. Apalagi jika tidak didasarkan pada aturan yang sudah disepakati dan disosialisasikan sejak awal.
GMBI KSM Sangkapura meminta panitia memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat atas lima hal mendasar berikut :
1. Apakah sejak awal terdapat aturan tertulis yang mewajibkan peserta Jalan Sehat merupakan warga Kecamatan Sangkapura? Jika ada, di mana dan kapan diinformasikan kepada peserta?
2. Mengapa Muhammad Royhan diumumkan sebagai pemenang hadiah Umrah secara resmi di panggung, apabila kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat? Di mana letak kesalahannya – apakah kesalahan panitia atau peserta?
3. Apa dasar dan mekanisme yang digunakan panitia untuk membatalkan pemenang setelah pengumuman resmi dilakukan? Siapa yang berwenang mengambil keputusan tersebut?
4. Apakah syarat domisili diterapkan secara sama dan konsisten terhadap seluruh pemenang undian lainnya? Atau hanya berlaku untuk hadiah utama saja?
5. Apakah panitia bersedia membuka seluruh ketentuan undian secara terbuka dan menyelesaikan persoalan ini dengan adil bagi semua pihak?
Kegiatan Jalan Sehat HBB seharusnya menjadi ajang kebersamaan, hiburan, dan mempererat tali persaudaraan masyarakat Pulau Bawean. Tidak seharusnya justru melahirkan keraguan dan ketidakpercayaan.
Jika memang terdapat aturan yang sah dan telah disampaikan sejak awal, maka panitia wajib menunjukkan buktinya secara terbuka. Namun sebaliknya, apabila syarat domisili tidak pernah diinformasikan kepada peserta, maka pembatalan ini patut dipertanyakan keabsahannya.
Perlu diingat pula bahwa Muhammad Royhan masih berusia 16 tahun adalah seorang anak yang telah berpartisipasi dengan itikad baik. Penyelesaian persoalan ini hendaknya dilakukan secara terbuka, bijaksana, dan mengutamakan rasa keadilan.
“Keadilan tidak boleh tergantung pada kebijakan sepihak. Aturan harus jelas, diumumkan sejak awal, dan berlaku sama untuk semua,” demikian pesan yang disampaikan GMBI KSM Sangkapura kepada seluruh pihak penyelenggara kegiatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari panitia penyelenggara. Masyarakat menunggu klarasi. Semoga kebenaran segera terungkap. RED

