Teropongindonesianews
BANYUWANGI – Kepercayaan yang dibangun lewat sepiring nasi di warung kecil justru berbuah petaka. Sriatun, warga Desa Krajan 1, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, kini terduduk lesu setelah sepeda motor Mio miliknya hilang dibawa kabur oleh seorang pria tak dikenal pada Rabu (21/10/2026) siang. Modusnya klasik namun mematikan: pura-pura meminjam untuk keperluan mendesak, dengan janji akan mengembalikan setelah memperbaiki mobilnya yang rusak.
Namun, hingga berita ini diturunkan, sepeda motor tersebut tak kunjung kembali. Yang lebih mencengangkan, penyelidikan awal Teropong Indonesia News mengungkap akar masalah yang lebih dalam: sepeda motor tersebut ternyata berasal dari hasil gadai “bodong” tanpa surat-surat lengkap dari keponakan mantan Kepala Desa Bangsring, Drs. Singhan.
Kronologi: Dari Gadai Politik Hingga Hilang Ditelan Bumi
Dua tahun lalu, demi kepentingan kontestasi Pilkades, Drs. Singhan dikabarkan membutuhkan dana segar sebesar Rp 2 juta. Keponakannya pun menggadaikan sepeda motor milik Drs Singhan tanpa melibatkan dokumen resmi. Karena kalah dalam Pilkades, utang tersebut seemingly “terlupakan” dan sepeda motor tidak pernah ditebus.
Nasib buruk kembali menimpa Sriatun. Pada 21 Oktober 2026, seorang pria yang mengaku warga Bangsring—dan kerap menjadi pelanggan setia warung Sriatun di RTH Alasrejo—mendekat. Dengan dalih mobilnya rusak dan butuh transportasi darurat, ia meminjam sepeda motor tersebut. Tanpa curiga, karena merasa sudah akrab sebagai “teman makan nasi”, Sriatun melepas kunci kendaraannya.
“Saya bingung sekarang. Itu satu-satunya alat transportasi saya untuk belanja kebutuhan warung. Saya tertipu oleh orang yang sering saya layani,” keluh Sriatun kepada awak media dengan nada putus asa.
Pelaku Diduga Tahu Celah Hukum “Gadai Bodong”
Insiden ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaku memiliki informasi internal mengenai status kepemilikan sepeda motor tersebut. Pelaku diduga mengetahui bahwa transaksi gadai dua tahun lalu antara keluarga Drs. Singhan dan Sriatun dilakukan secara tangan kosong (tanpa perjanjian tertulis atau surat kendaraan). Kondisi ini membuat pelaku merasa leluasa membawa kabur aset tersebut tanpa takut segera terlacak secara hukum administratif.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Drs. Singhan terkait keterlibatan dirinya dalam rantai kehilangan ini. Apakah ini murni tindak pidana pencurian/penggelapan oleh oknum warga, atau ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan bukti utang masa lalu?
Desakan Tegas untuk Aparat
Kasus ini bukan sekadar kehilangan harta benda, melainkan cerminan kerentanan masyarakat kecil terhadap eksploitasi sosial dan politik. Polsek Wongsorejo Polresta Banyuwangi diminta segera mengusut tuntas identitas pria berpura-pura meminjam tersebut serta menelusuri jejak keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin memanfaatkan situasi “gadai bodong” ini.
Jangan biarkan warga seperti Sriatun menjadi korban ganda: pertama akibat tekanan politik masa lalu, dan kedua akibat tipu daya kriminal di masa kini. Keadilan harus ditegakkan, terlepas dari siapa saja yang terlibat.
Jurnalis: Adi

