Teropongindonesianews.com
SUKOHARJO, JAWA TENGAH — Penggeledahan Pondok Pesantren Ma’had Hamalatul Qur’an di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB, menuai sorotan serius. Operasi terkait pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, itu dipersoalkan terkait dugaan perlakuan aparat terhadap perempuan dan anak-anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Melalui surat pernyataan resmi pengurus, pihak pesantren menyampaikan keberatan atas cara pelaksanaan penggeledahan, daftar barang yang diamankan, serta dampak psikologis terhadap santriwati dan anak-anak.
1. PINTU DIDOBRAK SAAT SANTRIWATI TERTIDUR
Menurut keterangan Sekretaris Pondok, Diyana Indah Sari, puluhan personel bersenjata lengkap mendatangi pesantren saat santriwati masih tertidur. Karena tidak ada yang membukakan pintu, aparat disebut mendobrak pintu masuk.
Para santriwati yang terbangun dalam kondisi belum mengenakan jilbab kemudian berlindung di kamar ustazah. Pintu kamar tersebut juga disebut didobrak.
Pengurus pesantren menyebut sejumlah santriwati diperintahkan tiarap, dibentak, dan ditodong senjata laras panjang. Bahkan, menurut pengakuan pengurus, ada santriwati yang wajahnya dipegang atau dicengkeram petugas, serta ditanya soal jenis kelamin dan diminta memperlihatkan rambut.
Jika keterangan tersebut benar, maka hal itu patut diperiksa secara serius dari perspektif perlindungan perempuan dan anak.
2. ANAK BALITA IKUT TERBAWA, DIDUGA TRAUMA
Poin paling memprihatinkan, menurut surat pengurus, seorang balita usia 3 tahun, anak dari salah seorang ustazah, ikut terbawa dalam rangkaian peristiwa dan terus menangis ketakutan.
Bahkan, anak ustazah lainnya yang berusia 5 tahun sempat tidak ditemukan, sebelum akhirnya diamankan warga sekitar dan diantar ke rumah kerabat di wilayah Semanggi.
Anak-anak tidak memiliki kemampuan memahami operasi kepolisian. Ketika mereka menyaksikan penggerebekan bersenjata, bentakan, dan pintu didobrak, dampak psikologisnya tidak boleh diabaikan.
3. BARANG PULUHAN JUTA DIAMANKAN, ADMINISTRASI DIPERSOALKAN
Dalam suratnya, pihak pesantren merinci barang-barang yang diamankan petugas, antara lain:
– Satu set busur dan anak panah (disebut perlengkapan ekstrakurikuler)
– Satu unit drone kegiatan santriwati
– Handphone milik santri dan ustazah
– Uang tabungan pribadi santri dan ustazah lebih dari Rp16 juta
– Satu keping emas Antam 1 gram
– Dirham yang disimpan dalam brankas
– Tiga unit sepeda motor milik ustazah
– Barang inventaris dan perlengkapan pribadi lainnya
Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Pihak pesantren keberatan karena saat kejadian tidak menerima surat penyitaan resmi maupun tanda terima rinci.
Pada perkembangannya, 31 Oktober 2026, polisi disebut telah mengembalikan sebagian barang berupa sepeda motor, handphone, CPU, drone, dan brankas berisi uang serta emas. Namun dua unit CCTV dan satu handphone masih ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Persoalannya bukan hanya soal pengembalian, tetapi apakah setiap pengamanan barang telah memiliki dasar hukum, inventarisasi, dan berita acara yang sah.
4. AKTIVITAS PENDIDIKAN TERHENTI, BANGUNAN DIPASANG POLICE LINE
Usai penggeledahan, aktivitas belajar mengajar terhenti karena santriwati dan ustazah dibawa untuk pemeriksaan. Bangunan pesantren kemudian dipasangi garis polisi.
Pengurus menyebut belum mendapat penjelasan memadai soal dasar pemasangan police line, barang bukti yang dicari, dan batasan penggunaan bangunan.
5. VERSI POLISI: CARI DPO KASUS PEMBAKARAN, SUDAH KANTONGI IZIN PENGADILAN
Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan adalah pengembangan penyidikan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah pada 12 September 2026.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, operasi dilakukan di dua lokasi, Sukoharjo dan Karanganyar, untuk mencari buronan berinisial I. Polisi mengklaim telah mengantongi izin dan penetapan pengadilan.
Pengerahan Brimob bersenjata lengkap disebut mempertimbangkan tingkat risiko, termasuk riwayat perlawanan bersenjata saat penangkapan tersangka sebelumnya.
Polisi juga menyebut 19 perempuan dan anak-anak di lokasi mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan pemeriksaan melibatkan petugas Polwan.
6. SANTRIWATI DIPULANGKAN, STATUS HARUS DIPERJELAS
Pihak pesantren menyatakan setelah pemeriksaan tidak ditemukan bukti keterlibatan santriwati maupun ustazah dalam kasus pembakaran ataupun jaringan terorisme. Mereka kemudian dipulangkan kepada keluarga.
Polisi menyebut para penghuni diperiksa sebagai saksi dalam rangka pengembangan penyidikan, bukan sebagai tersangka.
Fakta diperiksa sebagai saksi tidak boleh dijadikan dasar pemberian stigma terorisme. Identitas dan nama baik santriwati wajib dilindungi.
7. PERNYATAAN SIKAP PIMPINAN YAYASAN MAJELIS ZIKIR ZULFAQAR
KH. Ikram bin Achmad, Pimpinan Yayasan Majelis Zikir Zulfaqar, menyampaikan keprihatinan mendalam:
_”JANGAN JADIKAN ANAK-ANAK SEBAGAI KORBAN KETAKUTAN DALAM PENEGAKAN HUKUM!”_
“Kami memahami Polri memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penggeledahan. Kami tidak pernah membenarkan tindak kejahatan, termasuk terorisme dan kekerasan.
Namun kewenangan aparat bukan kewenangan tanpa batas. Jika benar ada santriwati yang dibentak, ditodong senjata, diperlakukan tidak pantas, atau merendahkan martabat perempuan, maka itu wajib diperiksa serius.

Lebih menyedihkan lagi ada balita yang ikut terbawa dan anak kecil yang sempat terpisah dari pengasuhnya. Anak-anak bukan tersangka hanya karena berada di bangunan yang diperiksa. Mereka berhak atas perlindungan, rasa aman, pendidikan, dan perlakuan manusiawi.
HUKUM HARUS TEGAS, KEKUASAAN HARUS DIAWASI, DAN HAK ANAK WAJIB DILINDUNGI.”
8. DESAKAN TERBUKA KEPADA KAPOLRI DAN LEMBAGA PENGAWAS
Melalui pernyataan sikap tersebut, Yayasan mendesak:
Kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto:
1. Evaluasi menyeluruh pelaksanaan penggeledahan di Ma’had Hamalatul Qur’an
2. Transparansi pemeriksaan dugaan intimidasi terhadap santriwati
3. Perlindungan dan pemulihan psikologis bagi anak-anak terdampak
4. Pengembalian seluruh barang yang tidak terkait perkara
5. Jaminan tidak ada kriminalisasi dan stigmatisasi lanjutan
Kepada Divisi Propam Mabes Polri: Memeriksa personel terlibat, rekaman CCTV, surat perintah, berita acara, dan dugaan penggunaan kekuatan tidak proporsional.
*Kepada Kompolnas, Komnas HAM, KPAI, dan UPTD PPA:* Melakukan pengawasan independen terkait dugaan pelanggaran hak atas rasa aman, martabat, serta perlindungan perempuan dan anak.
Kepada Komisi III DPR RI: Memberikan perhatian dan pengawasan terhadap profesionalitas penegakan hukum dalam perkara ini.
9. LANDASAN HUKUM
– UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak
– UU No.39/1999 tentang HAM
– UU No.2/2002 tentang Polri
– Perkapolri No.8/2009 tentang Implementasi Prinsip HAM
– UU No.20/2025 tentang KUHAP
Semua tindakan upaya paksa wajib sesuai KUHAP, termasuk administrasi penggeledahan, penyitaan, dan perlindungan anak.
Peristiwa di Mojolaban harus menjadi momentum evaluasi. Pemberantasan terorisme harus serius, namun kewenangan aparat tidak boleh digunakan sewenang-wenang. Keadilan bukan hanya soal menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban pelanggaran hak.
Kabiro Bekasi – Pamuji Raharjo

