Teropong Indonesia News
KOTAMOBAGU – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polres Kotamobagu menuai sorotan. Pasalnya, keluarga korban telah menunggu hampir satu bulan kasus pengeniayaan kepada korban IRLANDI PAPUTUNGAN warga desa otam sampai saat ini belum memperoleh kejelasan perkembangan penetapan oleh pihak penyidik polres Kotamobagu.

Ironisnya, terduga pelaku disebut masih bebas berkeliaran di luar, sementara keluarga korban justru harus berulang kali berupaya menghubungi penyidik untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, komunikasi melalui sambungan telepon telah beberapa kali dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keluarga mengaku belum mendapatkan tanggapan balik maupun penjelasan yang memadai dari penyidik yang menangani perkara tersebut.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa aduan penganiayaan murni yang telah berjalan hampir satu bulan belum memberikan kepastian hukum kepada pihak korban?
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dari Keluarga Korban,Merasa keadilan Diabaikan.
Dari sikap penyidik yang dinilai kurang responsif terhadap upaya komunikasi yang telah dilakukan.

Mereka berharap aparat kepolisian tidak hanya menerima aduan masyarakat, tetapi juga memberikan pelayanan, informasi, serta kepastian mengenai tahapan penanganan perkara.
“Sudah berulang kali kami menghubungi penyidik melalui telepon, tetapi tidak ada tanggapan balik.
Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus ini dan kapan ada kepastian hukum,” keluh keluarga korban.
Dugaan Adanya Pembicaraan Menjadi Tanda Tanya
Situasi ini turut memunculkan dugaan dan pertanyaan di tengah keluarga korban mengenai alasan lambannya penanganan perkara.Bahkan, muncul dugaan adanya pembicaraan tertentu yang dikhawatirkan dapat memengaruhi proses penanganan kasus.
Namun,dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan membutuhkan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Karena itu, transparansi dan keterbukaan penyidik menjadi penting agar tidak muncul persepsi negatif maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Polres Kotamobagu Diharapkan Tidak Tutup Mata
Publik tentu berharap Polres Kotamobagu memberikan perhatian serius terhadap aduan masyarakat tersebut. Penanganan perkara pidana harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila terdapat kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada keluarga korban.
Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa laporan mereka hanya berhenti di meja penyidik tanpa kejelasan tindak lanjut.
Kapolres dan Kasi Propam Diminta Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Kapolres Kotamobagu diharapkan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini.
Jika ditemukan adanya dugaan ketidakprofesionalan, pengabaian pelayanan, atau pelanggaran prosedur, fungsi pengawasan internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Keluarga korban juga berhak meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme yang tersedia.
Menunggu Klarifikasi Resmi Polres Kotamobagu
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari penyidik maupun Polres Kotamobagu terkait alasan belum adanya kepastian perkembangan perkara tersebut masih perlu dimintakan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Kotamobagu, Kasat Reskrim, maupun penyidik yang menangani perkara.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar penerimaan laporan. Sebab, ketika warga mencari keadilan, negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban memberikan pelayanan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rustam

