Teropong Indonesia News
BANYUASIN, SUMATERA SELATAN –
Faktanya sungguh memilukan, Di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, berdiri sebuah perumahan yang kini tak lebih dari sekadar puing-puing bangunan tak selesai yang ditumbuhi semak belukar lebat. Inilah sisa-sisa proyek ambisius Gasing Water Bay yang direncanakan pada tahun 2015 akan menampung 400 unit rumah subsidi bagi warga yang membutuhkan hunian layak.

Namun hingga hari ini, dari 400 unit yang direncanakan, faktanya di lapangan hanya sekitar 50 unit yang dibangun, Sisanya…?, Hanya tanah kosong, puing bangunan, dan jalan setapak yang sepi.Menurut beberapa Narsum selaku korban dan meminta identitasnya tidak di sebutkan, disingkat Atas Nama AK, telah mengikat perjanjian kredit kepemilikan rumah subsidi melalui Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalan Balai. Setiap bulan, angsuran rutin dipotong dari rekeningnya, seolah-olah rumah itu nyata dan siap untuk ditempati.

Padahal, di lokasi proyek yang dikelola oleh PT Griya Bangun Indah, realisasinya jauh dari janji. Harga rumah subsidi saat itu tercatat sekitar Rp110.500.000 per unit. Jika dikalikan dengan 400 unit yang direncanakan, total anggaran yang terlibat mencapai Rp 44.200.000.000,- (empat puluh empat miliar dua ratus juta rupiah), uang rakyat yang patut diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Pada Tanggal 3 November 2026, Redaksi Teropong Indonesia News mengirimkan surat konfirmasi resmi bernomor 325/TIN/X/2026 kepada Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalan Balai, Pertanyaan sederhana diajukan, mengapa angsuran terus dipotong sementara pembangunan tidak selesai…?, Kemana perginya dana yang seharusnya digunakan untuk membangun 400 unit rumah tersebut..?, Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada satupun penjelasan yang diberikan, PIHAK BANK MEMILIH BUNGKAM, padahal konfirmasi tersebut telah disampaikan sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dari sikap seperti ini, di duga Kuat bahwa Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran berat terhadap UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Indikasi persekongkolan antara pihak perbankan selaku penyalur kredit dan pihak pengembang yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian, menjadi pertanyaan besar yang wajib dijelaskan secara transparan.
“Ini bukan sekadar wanprestasi. Angka Rp 44,2 miliar bukanlah uang kecil, Itu adalah uang rakyat yang seharusnya memberikan tempat berlindung bagi warga berpenghasilan rendah, bukan dijadikan ladang keuntungan segelintir pihak,” Tegas Hartono, Aktivis LSM Teropong yang memantau langsung lokasi proyek.
LSM Teropong berencana akan segera melaporkan dugaan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar dilakukan penyelidikan mendalam, Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut…?, Mengapa pengawasan selama 11 tahun ini tidak berjalan…? Dan mengapa pihak bank bungkam saat ditanya…?
“Uang pemerintah adalah uang rakyat. Penggunaannya harus sesuai peruntukannya, bukan diselenggarakan untuk kepentingan pribadi,” Tegas Hartono.
Di katakannya bahwa nantinya Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini, Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalan Balai wajib memberikan penjelasan terbuka kepada publik, PT Griya Bangun Indah harus menjelaskan realisasi pembangunan 400 unit rumah subsidi
– Pengembalian kerugian negara dan korban jika terbukti ada penyimpangan,
Sampai berita ini Di Unggah, Tim Teropong Indonesia News dan LSM Teropong tidak akan diam sebelum mendapatkan Jawaban Serius dan masuk akal terkait masalah ini, karena hal ini bukan saja di Duga Kuat Merugikan Negara, akan tetapi yang sangat Menyakitkan dan Kejam adalah Dengan Memotong Hak Setiap PNS setiap Bulan, akan tetapi tidak jelas arah dan Tujuannya, sehingga hal ini sangat patut untuk di Tindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku.
IR – WAPEMRED


