
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Sangat disayangkan jika seorang publik figur seperti oknum Kepala Desa Desa Purnama, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso menghina profesi seorang wartawan atau jurnalis.
Mengacu pada pemberitaan sebelumnya di media beritakompas.com bahwa terjadi dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalistik. Selasa, (07/02/2023).
Menurut salah satu wartawan sekaligus Kabiro media tersebut, diungkapkan bahwa oknum kepala desa tersebut telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas.
“Saya sering memberikan jatah makan kepada anda” tutur oknum kepala desa tersebut kepada awak media beritakompas.com via WhatsApp.
Sampai Wakabiro Media TIN angkat bicara dalam persoalan ini. “wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas”, ungkapnya.
Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.
Pewarta: FATIN. Editor: Santoso.







