
Teropongindonesianews.com
Sabtu 29 Juli 2023,Kami Tim Media Teropong Indonesia News datang Berkunjung ke Balai Desa Sukosari 61. kami mendapati bahwasannya Balai Desa tersebut mengibarkan bendera dengan ke Adaan asal asalan, karena mereka memasang Bendera terkesan di atas pohon dalam keadaan Kusut dan robek.
Diduga mereka sengaja mengibarkan bendera Robek tersebut, Kenapa kami bisa menyimpulkan begitu, dikarenakan di balai desa bendera berkibar dengan posisi di atas pohon mangga.
Jadi sangat disayangkan tindakan aparatur kampung desa Sukosari 61 ini, yang terkesan menghina dan meremehkan bendera Negara Republik Indonesia.
Tim Awak Langsung men datangi Rumah Kepala kampung Sukosari 61, (Bapak agus) Beliau Tidak mau menemui Awak Media, padahal beliau ada di dalam rumah, jadi kami tim Media coba menghubungi via telpon dan whatsApp tetapi beliau tetap tidak merespon.
Awak Media menyimpulkan kalau Bapak agus sebagai Kepala Kampung suko sari ini senggaja menantang hukum dan menganggap remeh, UUD 1945.
Sedangkan kita tahu semua, apalagi seorang kepala Kampung.
Dalam Pasal 24 huruf c UU 24/2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam”.
Larangan ini juga dipertegas dengan ancaman bagi yang melanggar. Yakni, dalam Pasal 67 huruf b yang berbunyi, “
Apabila mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 huruf c, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta.”
Selain larangan pemasangan Bendera Negara yang rusak, beberapa hal lain juga dilarang sesuai ketentuan Pasal 24 UU 24/2009.
Bunyinya diantaranya sebagai berikut, Setiap orang dilarang:
– merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan kejadian ini kami dari tim awak media, sangat berharap kepada Aph, (Aparat Penegak hukum)Polsek Baradatu, polres waykanan, dan Bapak Bupati way kananan Bapak H. RADEN ADI PATI SURYA. S.H.,M.M Untuk menindak tegas.
Supaya mereka tau kita ini berdiri di Negara Indonesia, di atur oleh UUD 45 tidak ada yang kebal hukum, Salam hormat Tim Media, Teropong Indonesia News.
Pewarta: Anison.
Editor: Santoso.







