
Teropongindonesianews.com
Bondowoso – Pungutan Liar berkedok Sumbangan sering terjadi di mana – mana, hal ini pasti ada tindakan dari pihak terkait, baik pencopotan Jabatan dan bahkan ada juga yang langsung di tangani sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Seperti yang terjadi di sebuah sekolah di Kabupaten Bondowoso, SMKN 4 Bondowoso yang sejak awal sudah mendapatkan sorotan dari berbagai aktivis terkait dengan adanya dugaan Penarikan dana dengan dalih sumbangan, dan keterangan ini di jelaskan langsung oleh beberapa wali murid yang secara terbuka di sampaikan pada Tim Media Teropongindonesianews.com bAhwa penarikan dana tersebut di “Wajibkan” Memilih jumlah dana yang akan di “sumbangkan” Di antaranya yaitu : Rp 950 Ribu, Rp 1.250 Ribu atau Rp 1.500 Ribu.

Selain itu ada beberapa keterangan yang juga ada kaitan dengan masalah penarikan dana pada siswa SMKN 4 yaitu pada saat PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru – Red ) yang di minta pada setiap Siswa – siswi yang akan masuk di tarik biaya atau dana sebesar Rp 1.250 Ribu persiswa/i.
Dana tersebut menurut keterangan beberapa wali murid di pergunakan untuk seragam Putih satu set dan Seragam pramuka 1 set, hal ini setelah di kaitkan dengan peraturan yang berlaku di negara kita sangatlah menyimpang.
Pernyataan tersebut di tuturkan oleh Hartono, SH selaku salah satu aktivis LSM Perintis yang menjelaskan secara rinci bahwa dalam bentuk apapun Dana yang di minta pada siswa sangat menyalahi aturan dan Hal ini oleh Presiden Joko Widodo di keluarkanlah Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Di katakannya bahwa hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran administrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Sementara itu Khofifah Indah Parawangsa selaku Gubernur Jatim juga sempat memberikan himbauan bahwa kepala sekolah serta komite sekolah memiliki komitmen yang sama. Kepala sekolah maupun komite sekolah harus melaksanakan tugas sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016, untuk menghindarkan penarikan pungutan yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, selain itu tidak boleh ada nilai minimal yang di cantumkan seperti yang di lakukan oleh SMKN 4 Bondowoso ini.
Sampai berita ini di unggah Tim Teropongindonesianews.com masih akan lanjutkan konfirmasi pada pihak terkait bersama Tim LSM Perintis yang berencana akan melaporkan pada Aparat Penegak Hukum terkait dugaan Pungli yang di lakukan oleh Kru SMKN 4 Bondowoso. Wahyu








