Dugaan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tidak Prosedural

Teropongindonesianews.com – Surabaya

Beredarnya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, hasil banding yang diajukan Kades Aeng Tong Tong, Kecamatan Saronggi, Sumenep, akhirnya menang.

Putusan PTUN hasil banding tersebut dinyatakan menang oleh Majelis hakim pada Senin tanggal 12 April 2021 memutuskan status perkara putus batal.

Kuasa Hukum Pembanding Kades Aeng Tong Tong,R. Ah. Hawiyah Karim, SH mengatakan, pengadilan tinggi tata usaha Negara (PTUN) Surabaya, telah memenangkan banding kades Aeng tongtong, kasus dugaan terhadap gugatan penggugat perangkat desanya yang diberhentikan.

“Alhamdulilah banding yang kami ajukan menang di PTUN Surabaya,” katanya kepada media ini, melalui telepon selulernya.

Menurut Wiwik panggilan akrabnya, karena SK yang berlaku wilayah seperti kepala desa ada pembatasan, sehingga tidak ada lagi upaya hukum kasasi.
“Ini sudah selesai dan sudah final,” ucapnya dengan sambil senyum.

Setelah mencermati berita di medsos Kuasa Hukum Para Penggugat Ach Supyiadi menemukan dugaan adanya beberapa kejanggalan, diantaranya : Disebutkan bahwa pengadilan tingkat banding yakni PT.UN telah melakukan putusan pada hari Senin, 12 April 2021, anehnya pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya dihari dan tanggal yang sama yakni pada hari Senin, tanggal 12 April 2021 langsung mengetahui isi putusan tingkat banding tersebut bahwa Tergugat telah menang ditingkat banding, padahal untuk mengetahui isi putusan ditingkat banding harus melalui surat pemberitahuan resmi dari PTUN Surabaya atau PT.TUN Surabaya, sehingga menjadi pertanyaan besar begini :
Apakah ada dugaan persekongkolan dengan orang didalam PT.TUN Surabaya sehingga dengan mudah mendapatkan informasi putusan banding ini sebelum ada pemberitahuan resmi dari pengadilan?”

Jika dugaan persekongkolan ini benar, tentu hal ini diduga menyalahi prosedur.

Upaya hukum banding ini pihak Tergugat sebagai pembanding, kami dari Para Penggugat adalah sebagai Para Terbanding, sementara terhadap banding yang diajukan Tergugat, baik Tergugat sendiri maupun Kuasa Hukumnya tidak mengajukan memori banding, sehingga kami Para Penggugat juga tidak membuat Kontra Memori Banding, namun kemudian ditingkat banding pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengklaim dirinya menang sebelum ada pemberitahuan isi putusan resmi dari pengadilan.tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mempublikasikan dan menyebarkan klaim kemenangannya ditingkat banding ini bersamaan dengan keluarnya putusan di PT.TUN Surabaya yang disebarkan melalui berita dan media sosial yaitu pada hari Senin, tanggal 12 April 2021.

Oleh karena itu, hal ini diduga kuat tidak dibenarkan klaim kemenangan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya sebelum adanya pemberitahuan putusan secara resmi dari pengadilan.

Sehingga dengan demikian, kami Kuasa Hukum Para Penggugat akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, antara lain Kami akan melaporkan semua oknum yang diduga terlibat persekongkolan ini ke Komisi Yudisial R.I. di Jakarta, Kami akan melaporkan semua oknum yang diduga terlibat persekongkolan ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. di Jakarta,Kami juga akan melaporkan indikasi adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam putusan banding ini ke KPK di Jakarta. Teguh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *