
Teropongindonesianews.com
Lampung Tengah – Berantas peredaran Narkoba di Lampung Tengah, seorang bandar sekaligus pengedar Narkoba inisial SN (45), asal Lingkungan IV, kelurahan Bandar Jaya Timur, kecamatan Terbanggi Besar, kabupaten Lampung tengah.
Berhasil diringkus oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, di rumahnya. Rabu, (01/05/2024)
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, SN ditangkap pada hari Selasa (30/04/2024 ), berikut sebanyak 27 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Saat ditangkap, SN sedang duduk di ruang tamu, 27 bungkus sabu-sabu ditemukan Polisi dalam tas kecil, tersimpan di dalam lemari rumahnya,” katanya.
AKP Feabo menjelaskan, ditangkapnya SN bermula dari laporan masyarakat setempat terkait peredaran Narkoba diwilayahnya.
Setelah diselidiki, didapatlah identitas SN, lalu personel Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung menuju rumah pelaku, pada pukul 17:30 WIB.
Ia juga mengungkapkan, selain sabu-sabu, pihaknya juga mendapatkan barang bukti 1 buah timbangan digital, 1 buah skop kecil berbahan plastik diduga untuk mengemas sabu-sabu.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“SN dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Sumber: Humas_LT
Pewarta: Nizar.
Editor: Santoso.







