
Teropong Indonesia News
Dugaan Pemalsuan Dokumen Terbukti, LSM Ingatkan Ada Pasal Pidana yang Mengancam
SITUBONDO – Kasus sengketa dan dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan peta bidang tanah di Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, kian menyeret banyak pihak. Persoalan ini berjalan sampai saat ini belum menemukan titik terang, padahal pihak yang berkepentingan sudah mengeluarkan biaya administrasi yang cukup besar.
Berdasarkan bukti kwitansi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo tertanggal 23 Januari 2024, seorang warga bernama Bunarto telah membayar biaya pengukuran dan pemetaan kadastral seluas 48.219 m² sebesar Rp9.743.800. Dana tersebut dibayarkan dengan harapan segera mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya, namun harapan itu pupus setelah ditemukan kejanggalan fatal dalam dokumen pengajuan.


Melalui surat resmi nomor 900/015/431.508.9.4/2024 tanggal 07 Januari 2024, Pemerintah Desa Juglangan secara tegas menyatakan bahwa berkas pengajuan atas nama Salam Bikwanto yang digunakan untuk membuat peta bidang nomor 00293 dan 00294 diduga palsu. Kepala Desa menegaskan tidak pernah menandatangani maupun mengesahkan dokumen tersebut, serta proses pengukuran dilakukan tanpa sepengetahuan aparat desa.
Hingga kini, proses administrasi macet total, dokumen berstatus bermasalah, dan uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan. Masyarakat merasa sangat dirugikan, baik dari sisi materiil maupun waktu yang terbuang sia-sia.
Aktivis LSM Teropong mengatakan bahwa hal Ini yang Dugaan Kuat Mealkukan Kejahatan yang Ada Dasar Hukumnya
Turun langsung ke lokasi dan menyimak kronologi kejadian secara utuh, Aktivis LSM Teropong menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, namun sudah masuk kategori tindak pidana yang jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah mendengar langsung keterangan warga dan melihat dokumen aslinya. Jelas terlihat ada rekayasa, di mana tanda tangan kepala desa dipalsukan dan proses dilakukan di luar prosedur. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Aktivis LSM Teropong saat memberikan keterangan pers, Senin (27/04/2026).
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut setidaknya melanggar beberapa aturan hukum berikut:
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang Pemalsuan Surat. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau menghapuskan hutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Jika pemalsuan itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain, ancamannya bisa bertambah berat.
2. KUHP Pasal 264 tentang Pemakaian Surat Palsu. Bagi pihak yang mengetahui surat itu palsu tapi tetap menggunakannya seolah-olah asli, juga bisa dipidana dengan hukuman yang setara.
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa setiap proses pendaftaran tanah harus didasarkan pada data dan dokumen yang sah, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Dokumen yang dipalsukan menjadikan seluruh proses hukumnya batal demi hukum.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 91 menyatakan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen dalam proses pendaftaran tanah dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi Berat Menanti Pelaku
Lebih lanjut, LSM Teropong mengingatkan bahwa konsekuensi hukum dari perbuatan ini tidak main-main. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga.
“Pelaku tidak hanya bisa dipenjara bertahun-tahun, tapi juga wajib mengganti seluruh biaya yang sudah dikeluarkan warga, dalam hal ini hampir Rp10 juta lebih. Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bahwa urusan tanah bisa dimainkan dengan cara curang,” tambahnya.
LSM Teropong mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Situbondo segera melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen ini. Sementara itu, kepada Kantor Pertanahan diminta segera memberikan kepastian hukum, apakah biaya yang sudah dibayarkan dapat dikembalikan atau ada solusi lain bagi warga yang sudah memenuhi kewajiban administrasi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai uang rakyat hilang dan hak kepemilikan tanah justru makin tidak jelas,” pungkas Aktivis tersebut.
Sampai berita ini di tulis, Tim Media Teropong Indonesia News akan segera mendatangi pihak BPN Situbondo untuk mencari tahu tentang jawaban terkait permasalahan ini.
REDAKSI




